Hijab (2): Dari Model hingga Pelarangannya

in Lifestyle

Last updated on January 11th, 2018 01:38 pm

Meski para ulama masih cukup banyak yang berbeda pendapat terkait hukum menggunakannya, namun setidaknya belum ada satupun ulama yang melarang apalagi mengharamkan penggunaan hijab. Namun dalam sejarah dunia Islam sempat beberap kali terjadi upaya pelarang hijab, yang hal ini ternyata melahirkan protes dari banyak kalangan.”

—Ο—

 

Sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya, usia penggunaan hijab sebagai busana kaum hawa sudah begitu tua, sehingga sangat sulit untuk memastikan kapan dan dimana hijab pertama kali dikenal. Oleh sebab itu pula sangat sulit menyimpulkan bahwa hijab atau jilbab adalah pakaian khas kaum Muslimah, mengingat di hampir setiap agama, penggunaan hijab adalah salah satu simbol religiusitas umumnya perempuan shaleh di setiap agama.[1] Meki begitu, jilbab saat ini memang identik dengan pakaian Muslimah. [2] Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.[3]

Beberapa model hijab dari berbagai Negara. Sumber gambar: operc.wordpress.com

Hijab sebagai busana, memiliki banyak jenis dan nama. Intinya, pakaian ini berupa terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah. Namun secara parsial, identitas busana ini ada pada penutup kepalanya, yang di banyak bangsa dan agama, modelnya bisa bermacam-macam. Ada yang berupa kerudung, [4] an-niqab, burka, selendang, khimar,[5] dan ada pula yang mengartikannya dengan gina’, yaitu sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah.[6]

Berikut ini adalah perbedaan antara Niqab, burka, chador, dan hijab. Sumber gambar: abc.net.au

 

Busana Muslimah yang disebut Khimar. Sumber gambar: almoultazimoun.com

 

Bangsa Arab pra-Islam sudah mengenal hijab. Mereka menganggapnya sebagai salah satu tradisi persahabatan dan percintaan. Anak wanita yang sudah mencapai usia masa kawin dan mulai menampakkan rasanya malunya, maka ia mengenakan hijab sebagai pertanda ia minta lekas dinikahkan, dan biasanya mereka dalam memakai hijab tidak hanya terbatas pada wajahnya, kecuali bila sedang ditimpa musibah. Di masa itu pula, peristilahan hijab sudah cukup beragam. Ini dapat ditemui dari syair-syair mereka.[7]

Diantara bentuk tersebut adalah cadar. Sajak Taubah bin Al-Humair (buat kekasihnya, Laila Al-Akhliyah) “Manakala aku mendatangi Laila yang sedang bercadar, Aku ragu akan dia karena cadar yang di pergunakan”. Bentuk lain yang menunjukkan kata hijab an-niqab (kerudung).[8] Sedangkan makna hijab yang lebih luas dari yang tersebut di atas, ialah mencangkup kamar pribadi wanita, yang dalam bahasa arab disebut dengan al-khaba’ dan al-khudr. Dua kata itulah yang sering di pakai oleh para penyair karena mengandung muatan makna keagungan, kesucian, dan keluhuran. Sebab makna kata tersebut setara dengan tempat tinggal dan perlindungan wanita yang tidak mungkin terjamah oleh lelaki asing. Ada bentuk hijab yang lain seperti: sarung, selimut baju besi dan jilbab, serta sekedup yang dipakai untuk membawa wanita yang diletakkan diatas punggung unta.[9]

Setelah memasuki era Islam, penggunaan hijab menjadi satu hal yang lebih dianjurkan. Sebagaimana sudah diulas pada tulisan sebelumnya, perintah untuk mengenakan hijab itu sendiri, sumbernya adalah Al-Quran yang merupakan sumber hukum primer dalam agama Islam. Meski para ulama masih cukup banyak yang berbeda pendapat terkait hukum menggunakannya, namun setidaknya belum ada satupun ulama yang melarang apalagi mengharamkan penggunaan hijab.

Meski begitu, dalam sejarah dunia Islam sempat beberap kali terjadi upaya pelarang hijab, yang hal ini ternyata melahirkan protes dari banyak kalangan. Bebarapa diantaranya adalah di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki, Mustafa Kemal Ataturk mengeluarkan pelarangan penggunaan kain asli pribumi di negaranya; kasusnya lainnya terjadi juga di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan perintah yang melarang penggunaan segala bentuk pakaian bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.[10] Kasus serupa juga sempat terjadi di Indonesia pada tahun 1982. Ketika itu pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan wajibnya seragam sekolah dalam SK Dirjen Dikdasmen No.052 tahun 1982. Di dalam SK itu, sebenarnya tidak dilarang penggunaan jilbab oleh pelajar-pelajar muslimah di SMA-SMA Negeri, hanya saja, bila mereka ingin memakai jilbab di sekolah, maka harus secara keseluruhan pelajar putri di sekolah memakai jilbab.[11] Kebijakan ini sempat menuai protes dari MUI, dan akhirnya kebijakan tersebut berhasil ditarik kembali.

Di Indonesia, hijab sebagai busana Muslimah ini secara umum dikenal dengan nama Jilbab. Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa. Selain itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa jilbab berasal dari kata al jalb, yang artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan makna jilbab secara spesifik adalah gamis. Yaitu pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.[12] (AL)

Bersambung..

Hijab (3): Perkembangan Hijab di Nusantara

Sebelumnya:

Hijab (1): Pemakaian Hijab di Berbagai Peradaban

Catatan kaki:

[1] Lihat, https://ganaislamika.com/hijab-1-pemakaian-hijab-di-berbagai-peradaban/, diakses 6 Januari 2018

[2] Di beberapa Negara, khususnya di Timur Tengah, penggunaan kain penutup kepala, tidak hanya dikenakan oleh kaum hawa, melainkan juga kaum adam. Selain sebagai penutup kepala, kain tersebut dipakai sebagai sebagai symbol untuk menunjukkan kerendahan hati. Selain itu, wanita Kristen dan Yahudi dalam beberapa tradisi mengenakan busana serupa sebagai praktik budaya atau komitmen terhadap kerendahan hati atau kesalehan. Lihat, http://arabsinamerica.unc.edu/identity/veiling/hijab/, diakses 6 Januari 2018

[3] Lihat, https://ayumi1502.weebly.com/sejarah-jilbab.html. Diakses 6 Januari 2018

[4] Kedurung / Kudung: adalah busana yang hampir mirip dengan Khimar, namun kerudung tidak dianjurkan dalam Islam, karena desain kerudung cuma sebagai penutup kepala saja. Kerudung yang hanya sebagai penutup kepala, tidak sepanjang khimar yang mampu menutupi dada wanita sekaligus. Kerudung hanya menutup kepala atau leher saja, akan tetapi bentuk lekuk tubuh pada bagian leher dan dada masih terlihat.

[5] Khimar menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar ini tidak diikatkan ke leher seperti kerudung, karena jika hal tersebut dilakukan, maka akan memperjelas bentuk lekuk dada dari wanita. Jadi khimar harus menjulur lurus kebawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi. Khimar seringkali disebut kerudung, tapi sebenarnya berbeda. Perintah Khimar terdapat dalam QS An-Nur ayat 31. Khimar adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka.

[6] Lihat, https://www.tongkronganislami.net/sejarah-perkembangan-hijab/, diakses 6 Januari 2018

[7] ibid

[8] Penyair mengatakan “Kalau kerudung di kharamkan penggunaannya untuk wanita. Maka tidak di ragukan lagi mereka akan berubah menjadi jelek. Bentuk hijab lain adalah sejenis kerudung (al-khimar). Sajak An-Nabigyani : “Kerudung terjatuh padahal tidak hendak menjatuhkannya, Dengan sigap ia menyambarnya dengan tangan, Di remang cahaya, seakan jemarinya meraih kelembutan.” Lihat, Ibid

[9] Ibid

[10] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab, diakses 6 Januari 2018

[11] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Jilbab_di_Indonesia, diakses 6 Januari 2018

[12] Lihat, https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html, diakses 6 Januari 2018

2 Comments

Leave a Reply to Riski Cancel reply

Your email address will not be published.

*