Mozaik Peradaban Islam

Kisah Nabi Luth (4): Kemungkaran yang Meningkat

in Studi Islam

Last updated on October 4th, 2019 12:10 pm

Nabi Luth tinggal cukup lama bersama kaumnya, namun mereka semakin menjadi-jadi. Mereka mulai membegal para musafir laki-laki dan memperkosanya secara terbuka di tengah keramaian.

Foto ilustrasi, lukisan tentang perampokan permata di Inggris pada tahun 1671. Sumber: Getty

Thahir Ibnu Asyur menduga bahwa Nabi Luth AS cukup lama tinggal di kota Sodom. Luth sebelumnya sudah memiliki istri pertama, darinya dia melahirkan dua anak perempuan. Kemudian setelah istri pertamanya wafat, Luth menikahi seorang wanita asli asal Sodom yang juga melahirkan dua anak perempuan.

Melihat dalam rangkaian kisah selanjutnya bahwa anak-anak perempuan Luth digambarkan sudah mencapai usia yang matang, maka itu menandakan bahwa Luth cukup lama tinggal dan berdakwah di kota Sodom.[1]

Setelah sekian lama tinggal dan berdakwah di kota Sodom, umat Luth bukannya memperbaiki diri, malahan mereka semakin menjadi-jadi. Di dalam Alquran, Luth tercatat mengatakan, “Apakah sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki; dan menyamun, serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran.” (Q.S Al-Ankabut [29]: 29)

Kalimat wa taqtha una as-sabil di dalam ayat di atas, secara harfiah berarti “memutuskan jalan,” yang oleh banyak ulama dipahami dalam arti “menyamun.” Ada juga yang berpendapat bahwa mereka melempar para pejalan di desa mereka dengan batu. Siapa yang mengenai seseorang, maka dia yang mengambil uangnya dan dia berhak untuk menjadikan si korban sebagai obyek pelampiasan syahwatnya.

Sementara itu, Allamah Thabathabai, penulis kitab tafsir al-Mizan, memahami kalimat di atas dalam arti mengabaikan jalan yang mengantar kepada lahirnya keturunan. Yakni mengabaikan perempuan, dan melampiaskan nafsu bersama lelaki.[2]

Sekarang mari kita dengarkan pendapat para ulama terdahulu, masih terkait ayat yang dibahas di atas, Ibnu Zaid mengatakan, “Adapun firman Allah, ‘engkau memutuskan jalan,’ jalan (maksudnya) adalah jalan yang dilewati musafir. Ketika musafir, (masuk ke) jalan kecil, dilewati mereka, mereka (umat Luth) akan menutup (membuat rintangan) jalan itu, dan melakukan dengan dia (musafir) perbuatan buruk itu (homoseksual).

“Adapun apa yang mereka lakukan di tempat pertemuan mereka, para ulama berbeda pendapat tentang apa itu. Beberapa mengatakan bahwa mereka biasa menyasar siapa pun yang melewati mereka.

“Yang lain mengatakan bahwa mereka biasa melakukan sodomi di tempat pertemuan mereka, sementara beberapa mengatakan bahwa mereka biasa melakukan hubungan seksual satu sama lain di sana (sesama kaum Luth, bukan terhadap musafir).”[3]

Ibnu Abbas dan Murrah al-Hamdani, Ibnu Masud dan beberapa sahabat Rasulullah berkata, “Kutipan, ‘Serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran,’ berarti mereka akan menyasar siapapun yang melewati (kota) mereka, dan itu adalah kemungkaran.[4]

Aisyah binti Abu Bakar berkata, “Mengenai firmannya-Nya, ‘Serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran,’ kemungkaran di sini (maksudnya) adalah sodomi.”[5]

Mujahid bin Jabir berkata, “Mengenai pernyataan-Nya, ‘Serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran,’ mereka biasa melakukan hubungan seksual satu sama lain (sesama kaum Luth) di tempat pertemuan mereka.[6]

Ibnu Zayd dalam riwayat lainnya berkata, “Mengenai pernyataan Allah, ‘Serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran,’ pertemuan mereka (diadakan) di tempat pertemuan, dan kemungkaran adalah tindakan menjijikkan yang akan mereka lakukan. Mereka akan mengejar seorang pengendara (musafir yang lewat sambil menunggangi hewan kendaraan) dan menangkapnya serta menyetubuhinya.”[7]

Al-Tabari, sejarawan yang mengumpulkan riwayat-riwayat dari ulama terdahulu yang telah disebutkan di atas dalam kitabnya Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, mengenai perbedaan pendapat dari ulama-ulama tersebut, menyimpulkan pendapatnya sendiri, dia berkata, “‘Memutuskan jalan’ berarti bahwa mereka melakukan pencabulan dengan siapa pun yang datang ke kota mereka.”[8]

Sementara itu Nabi Muhammad SAW sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Fakhitah binti Abi Thalib (atau biasa dipanggil Ummu Hani), bersabda, “Mengenai pernyataan, ‘Serta di tempat pertemuan kamu — kamu mengerjakan kemungkaran,’ mereka akan menjegal musafir dan menghinakan mereka, dan itu adalah kemungkaran yang mereka lakukan.”[9]

Dari sisi bahasa dalam Alquran, Quraish Shihab menjelaskan, “kata an-nadi terambil dari kata an-nadwu yang berarti perkumpulan di siang hari. Kata an-nadi digunakan dalam arti tempat berkumpul. Ia baru digunakan apabila ada orang yang berkumpul di tempat itu.

“Kemungkaran yang mereka lakukan di sana agaknya adalah pembicaraan cabul, mukaddimah hubungan seksual, atau perjudian, dan sebagainya. Sangat sulit membayangkan mereka melakukan fahisyah yang dimaksud di atas di tempat pertemuan itu.”[10] (PH)

Bersambung ke:

Sebelumnya:

Catatan Kaki:


[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Vol 5 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm 165.

[2] Tafsir surat Al-Ankabut Ayat 28-30 dalam Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Vol 10 (Jakarta : Lentera Hati, 2002), hlm 483.

[3] Al-Tabari, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk: Volume 2, diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh William M. Brinner (State University of New York Press: New York, 1987), hlm 112.

[4] Ibid., hlm 113.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid., hlm 114.

[8] Ibid., hlm 112.

[9] Ibid., hlm 114.

[10] Tafsir surat Al-Ankabut Ayat 28-30 dalam Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Vol 10, Loc.Cit.

2 Comments

Leave a Reply to Desy Cancel reply

Your email address will not be published.

*