Energi Jihad Dalam Perang Sabil (Bagian 3)

in Islam Nusantara

Last updated on October 20th, 2017 03:15 pm

Apa yang dilakukan oleh masyarakat Aceh di luar negeri ini memang cukup mengagetkan pada masa itu. Sebab berita tentang Perang Sabil, tidak tersebar di berbagai media massa berbahasa Arab di Timur Tengah.[1] Di luar dugaan, mereka menggunakan agama untuk membangun jalur diplomatik ke berbagai wilayah, temasuk kekaisaran Ottoman dan para ulama di Mekah. Sehingga dukungan moril maupun materiil terus mengalir guna mendukung perjuangan masyarakat Aceh. Korespondensi dengan para ‘alim ulama Timur Tengah ini, telah secara efektif menggandakan kekuatan agitasi para Ulama lokal Aceh kepada masyarakat.

Di samping dukungan moriil pada perjuangan mereka, para ‘alim ulama Timur Tengah ini juga memberikan tuntunan fiqh dan fatwa terkait masalah-masalah yang dihadapi para pejuang Aceh, seperti yang tertulis dalam dokumen berbahasa arab lainnya yang ditemukan di Perpustakaan Universitas Leiden. Dokumen ini berisi fatwa yang tidak diketahui tanggalnya, dan disusun oleh Syâfi’î, mufti dari Mekah, Muhammad ibn Sulaiman Hasab Allah al-Makkî asy-Syâfi’î (1828-1917). Tentu saja ini bukan dokumen asli yang ditulis sendiri oleh mufti, melainkan salinan dengan beberapa salah tulis. Menurut P. Sj. van Koningsveld, salinan fatwa penting ini beredar di Aceh serta menjadi acuan hukum para ulama dan masyarakat aceh waktu itu. Bahkan sangat mungkin bahwa fatwa Hasab Allah al-Makkî asy-Syäfi’I telah berperan dalam perundingan antara berbagai pemimpin gerakan perlawanan Aceh.

Menurut analisis P. Sj. van Koningsveld, fatwa ini keluar untuk menanggapi situasi ketika Belanda menduduki dan mendirikan kubu-kubu di Kutaraja dan sekitarnya, dimana Sultan Aceh beserta pengikutnya pindah ke Keumala untuk mengatur perlawanan. Namun, ada beberapa orang Aceh yang menyerah kepada Belanda dan mengakui kekuasaan mereka. Kelompok-kelompok lain pindah ke tempat-tempat lain dan menunggu saatnya untuk dapat kembali ke rumah masing-masing. Dalam situasi seperti ini Sultan Aceh beserta pengikutnya menghadapi banyak masalah yang harus dijawab berdasarkan sudut pandang keagamaan. Pertama, apa status mereka yang menyerah kepada Belanda dan bekerja sama dengan mereka? Apakah mereka harus dianggap sebagai kafir karena tindakan mereka menyerah kepada Belanda, dan apakah nyawa dan harta miliknya tidak perlu lagi dilindungi oleh para pejuang kemerdekaan, para mujahid. Kedua, bolehkah tugas keagamaan naik haji untuk sementara waktu dikesampingkan untuk memenuhi tuntutan (yang lebih mendesak) jihad? Banyak masalah lain yang berkaitan dengan Perang Aceh memerlukan jawaban yang berwibawa, yang dapat diterima oleh berbagai golongan masyarakat Aceh.[2]

Menanggapi ini, jawaban para mufti Muhammad ibn Sulaiman Hasab Allah al-Makkî asy-Syâfi’î dapat diringkas sebagai berikut:[3]

  1. Kelompok no. 2 tidak diperkenankan menyerah dan memberikan tempat tinggalnya kepada kaum Kafir, selama mereka masih bisa melawan mereka, meskipun seandainya mereka tidak khawatir bahwa kehidupan keagamaannya akan terganggu atau bahwa kaum wanitanya akan diperlakukan secara tidak hormat. Menyerah dalam situasi seperti itu adalah dosa besar (kablrah). Dalam situasi itu bahkan dianggap dosa besar apabila orang Islam gagal memperkuat kota-kotanya. Walaupun ada alasan baik untuk merasa cemas kalau-kalau kaum Kafir akan menguasai mereka, namun mereka yang menyerah meskipun masih mampu melawan, tidak menjadi Kafir karena perbuatannya itu. Oleh sebab itu, harta milik mereka tidak boleh diganggu. Karena mereka yang berbuat dosa besar, menurut Islam Suni, tidak dianggap telah menjadi Kafir, kecuali apabila ia menyatakan bahwa hal itu sah menurut undang-undang, sementara (dalam kenyataan) dari segi agama hal itu diketahui sebagai dosa besar. Akan tetapi, apabila mereka menyerah karena mereka tidak dapat melawan dan kalau mereka khawatir bahwa dengan tinggal di antara orang Kafir (akan terjadi) gangguan dalam kehidupan beragama mereka atau penghinaan terhadap kaum wanitanya, yang tidak bisa mereka cegah, maka mereka harus pindah, kalau bisa, ke suatu tempat di mana mereka bisa melakukan tugas keagamaannya dengan aman dan kehormatan (para wanitanya) mendapat perlindungan.
  1. Kalau kelompok ketiga ingin kembali kepada orang-orang Kafir sedangkan sebenarnya tidak ada keuntungannya bagi kaum Muslim itu untuk’kembali, malahan perlu dikhawatirkan adanya gangguan dalam kehidupan beragama mereka oleh pihak Kafir, atau pencemaran kehormatan kaum wanitanya, maka tentu saja menjadi tugas kelompok pertama dan sultannya untuk mencegah mereka kembali kalau bisa. Akan tetapi, sama sekali tidak diperkenankan mengambil dengan paksa apa pun yang menjadi milik mereka.
  2. Mengenai perpindahan mereka yang tinggal pada jarak kurang dari dua hari perjalanan dari tempat orang Kafir, ini harus dinilai sama seperti mereka yang tinggal bersama mereka (yaitu orang-orang Kafir).
  3. Mengenai meninggalkan negeri untuk melaksanakan tugas naik haji dan berziarah, saya telah menyatakan pendapat saya mengenai hal ini ketika pertanyaan diajukan kepada saya sebelum ini. Inti dari fatwa terdahulu adalah apabila tugas naik haji dan jihad jatuh pada waktu bersamaan, maka prioritas harus diberikan kepada jihad karena pentingnya jihad dalam situasi ini yaitu kemungkinan membebaskan kaum Muslim dari gangguan kehidupan keagamaannya dan penghinaan atas diri mereka sendiri. Akan tetapi, kalau tidak ada dukungan dan tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan jihad, maka mereka diperkenankan pergi untuk naik haji. Dalam hal ini yang menanggung salah adalah mereka yang tidak memberikan dukungan meskipun mereka bisa memberikannya.Namun, pada waktu bersamaan, mereka yang melarikan diri dari negerinya diwajibkan untuk kembali, apabila mereka bisa, agar dapat ikut memerangi kaum Kafir yang telah menduduki negerinya.
Sumber : W.A.L. Stokhof dan N.J.G. Kaptein (red), “Beberapa Kajian Indonesia dan Islam” (edisi dwibahasa), Jakarta, Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1990, Hal. 99

Dokumen-dokumen yang ditemukan ini sangat berguna dan menjadi rujukan bagi kerajaan Belanda untuk melancarkan strategi penghabisan. Dari fakta yang ada, Snouck Hurgronje akhirnya menemukan bahwa inti kekuatan perlawanan masyarakat Aceh terletak pada para Ulama. Di titik inilah para Sultan, pemimpin adat dan masyarakat bersatu. Ulama-ulama ini menjadi magnet perekat, sekaligus sumber energy perjuangan masyarakat melalui fatwa-fatwa jihadnya.

Maka untuk mematahkan perlawanan mereka, masyarakat dan bangsawan harus dipisahkan dari pengaruh para ulama ini. Kepada bangsawan dan ketua adat, Belanda menawarkan posisi-posisi strategis di pemerintahan, dan kepada masyarakat mereka menawarkan kerjasama dan pengampunan. Sedang kepada para ulama, Snouck Hurgronje tidak melihat adanya jalan lain, selain memperlakukan mereka dengan kekerasan bersenjata. Tapi sebagaimana sejarah mencatat, strategi Snouck Hurgronje memang berhasil, tapi dalam waktu yang sangat lama, dengan korban yang sangat banyak, dan biaya yang tak terhitung. (AL)

Selesai.

Sebelumnya:

Energi Jihad Dalam Perang Sabil (Bagian 2)

Catatan kaki:

[1] Seorang sejarawan Belanda, Van Krieken, menekankan bahwa koran-koran berbahasa Arab hampir tidak memberi perhatian pada perang Aceh sesudah tahun 1880. Tetapi, pada masa itu persuratkabaran memang masih merupakan gejala baru di dunia Arab dan Muslim; ada cara-cara lain untuk mengadakan komunikasi massa. Salah satu cara adalah apa yang ditempuh oleh orangorang Aceh, yaitu menyiarkan masalah mereka ke seluruh dunia Muslim melalui doa-doa yang dilakukan oleh golongan elite agama di Mekah. Lihat, P. Sj. van Koningsveld, dalam W.A.L. Stokhof dan N.J.G. Kaptein (red), “Beberapa Kajian Indonesia dan Islam” (edisi dwibahasa), Jakarta, Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), 1990, Hal. 79

[2] Lihat, Ibid, 80

[3] Lihat, Ibid, Hal. 81-83

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*