
Rohingya, Identitas yang Terpinggirkan (2)
“Ada 135 suku etnis yang diakui oleh negara Myanmar sebagai warganegaranya, kecuali, suku Rohingya, Karen, dan Naga. Undang-Undang Kewarganegaraan pada tahun 1982, tidak memasukkan Rohingya ke dalam 135 kelompok etnis nasional yang diakui di Myanmar.” Tidak ada tanda-tanda pemerintahan Myanmar modern untuk memberikan wilayah otonom negara Muslim bagi Rohingya. Justru yang terjadi adalah upaya pemerintah… Teruskan Membaca