Tradisi Malam Nisf Sya’ban: Sejarah, Keutamaan dan Hukumnya

in Budaya Islam

Meyakini amalan malam Nisf Sya’ban dengan pemahaman yang salah, yaitu meyakini bahwa amalan tersebut shahih dan sudah cukup untuk menebus dosa-dosa yang telah dilakukan seseorang, merupakan taqlid buta yang tidak ada dasarnya dalam syariat.”

Sumber gambar: jatim.nu.or.id

Sejarah Malam Nisf Sya’ban

Nisf Sya’ban secara harfiah bermakna pertengahan bulan Sya’ban, lebih tepatnya pada malam ke-15 bulan Sya’ban. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah secara resmi menyatakan bahwa awal bulan Sya’ban tahun ini jatuh pada hari Rabu, 22 Februari 2023 sehingga dapat dipastikan bahwa malam nisf Sya’ban akan jatuh pada Selasa maghrib (7/3/2023) hingga subuh pada esok harinya (8/3/2023).

Tradisi malam Nisf Sya’ban sangat identik dengan dengan rangkaian ibadah seperti, shalat sunnah, membaca al-Quran, dzikir dan berdoa. Di Indonesia khususnya, tradisi malam Nisf Sya’ban diramaikan masyarakat dengan berbondong-bondong mengisi masjid, mushalla atau bahkan di rumah bersama keluarga untuk shalat sunnat taubat, bershalawat, berdoa berdzikir dan membaca yasin sebanyak tiga kali.[1] Bahkan ada sebagian tradisi, seperti di Madura, yang mengakhiri ibadah di malam tersebut dengan bermaaf-maafan antar anggota keluarga.

Dalam sejarahnya, tradisi malam Nisf Sya’ban telah diramaikan oleh para tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman Bin ʿAmir dan lainnya. Mereka mengisi malam nisf sya’ban dengan banyak-banyak beribadah sehingga masyarakat ikut meramaikan dan mengagungkan malam tersebut.

Khalid bin Ma’dan merupakan perawi hadith dengan derajat tsiqah maka tidak heran jika masyarakat setempat pada masa itu mengikuti jejaknya dalam meramaikan malam Nisf Sya’ban ini. Kendati demikian, para ulama tetap berselisih pendapat mengenai praktik ibadah malam nisf sya’ban.

Sehingga ada dua golongan masyarakat yaitu; mereka yang menyetujui keistimewaan bulan sya’ban diantaranya adalah ahli bashrah. Sedangkan yang kedua adalah mereka yang tidak setuju dengan pendapat tersebut dengan mengatakannya bid’ah, mereka adalah ulama hijaz, fuqaha’ Madinah yang dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.[2]

Terkait hal ini, banyak riwayat mengenai malam Nisf Sya’ban ini, lalu apa saja dalilnya?

Keutamaan Tradisi Malam Nisf Sya’ban

Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, ulama muhaddith asal maroko menulis sebuah risalah yang spesifik membahas tradisi malam Nisf Sya’ban akibat banyaknya pertanyaan mengenai hal ini.

Risalah tersebut berjudul Husnul Bayan fii Lailati al-Nisf min Sya’ban yang merupakan kumpulan dari berbagai pendapat ulama diantaranya Al-Idlah wa al Bayan Lamma Ja’a fi Lailati al-Nisf min Sya’ban karya Ibn Hajar Al-Haitami Al-Faqih Al-Syafi’i, Ma Ja’a fi Syahri Sya’ban karya Abu al-Khattab bin Dihya al-Andalusi, dan juga kitab milik Al-Ajhuri, ulama malikiyyah, yang juga membahas tentang malam Nisf Sya’ban.

Terdapat berapa hadith mengenai Malam Nisf Sya’ban, diantaranya dalam Sunan Ibn Majah mengatakan:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏ “‏ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا يَوْمَهَا ‏.‏ فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ ‏”[3]

Rasulullah SAW bersabda: Jika datang malam Nisf Sya’ban maka laksanakanlah qiyamullail pada malam harinya, dan berpuasalah pada siang harinya. Sesungguhnya Allah akan turun saat terbenamnya matahari Nisf Sya’ban ke langit dunia dan befirman ‘Apakah tidak ada orang yang akan meminta saya untuk pengampunan, agar saya dapat memaafkannya? Apakah tidak ada orang yang akan meminta ketentuan saya, agar saya dapat menyediakannya? Apakah tidak ada orang yang menderita masalah, agar saya bisa membebaskannya? ‘Dan seterusnya, sampai fajar datang’ dan demikian seterusnya hingga terbitnya matahari fajr.

Selain itu, hadith yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA, yaitu:

وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَإِذَا هُوَ بِالْبَقِيعِ فَقَالَ ” أَكُنْتِ تَخَافِينَ أَنْ يَحِيفَ اللَّهُ عَلَيْكِ وَرَسُولُهُ؟ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَنَنْتُ أَنَّكَ أَتَيْتَ بَعْضَ نِسَائِكَ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَغْفِرُ لِأَكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعْرِ غَنَمِ كَلْبٍ “[4] 

Aku merindukan Rasul Allah pada suatu malam dan menemukannya di al-Baqi’. Beliau berkata, “Apakah engkau takut bahwa Allah dan Rasul-Nya akan berbuat salah terhadapmu?” Aku menjawab, “Rasul Allah, aku pikir engkau telah pergi ke salah satu istrimu.” Dia berkata, “Pada pertengahan malam bulan Sya’ban, Allah Yang Maha Tinggi turun ke langit yang paling rendah dan mengampuni dosa-dosa lebih banyak daripada bulu-bulu kambing di Kalb.”

Kedua hadits diatas dihukumi lemah (dha’if) dan begitu juga banyak hadith lainnya tentang keutamaan Nisf Sya’ban memiliki sanad yang lemah (dhaif) atau terputus (munqathi’).[5] Namun pengamalan hadits diperbolehkan selama untuk ibadah yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah (fadha’il al-a’mal).[6]

Kesalahpahaman yang Terjadi pada Masyarakat Awam

            Terdapat beberapa amalan yang kerap dilakukan masyarakat seperti membaca yasin sebanyak 3 kali dengan niat tertentu pada masing-masing bacaannya serta sholat sebanyak 100, 50, ataupun 12 raka’at. Haidits-hadits mengenai amalan tersebut hukumnya maudhu’, tidak ada dasarnya,[7] sehingga merupakan suatu kesalahan yang berdosa jika dilaksanakan dengan meyakininya sebagai amalan yang berlandaskan hadits Rasul.

Namun, jika tetap mengamalkannya apakah merupakan suatu keharaman?

            Seperti yang disebutkan sebelumnya, fadha’il al-a’mal sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menghidupkan malam dengan beribadah, berdoa, berdzikir, dan membaca Quran pada dasarnya merupakan amaliyyah sunnah yang sangat dianjurkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitabnya

النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ “‏ إِنَّ فِي اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ ‏”[8]

Rasulullah SAW bersabda: Ada satu waktu di malam hari di mana tidak ada seorang Muslim pun yang memohon kepada Allah kebaikan di dunia dan akhirat, kecuali Allah akan memberikannya, dan hal ini berlaku untuk setiap malam.

Al-Ghimari dalam akhir risalahnya menyatakan bahwa keutamaan malam Nisf Sya’ban  telah ditetapkan secara keseluruhan (tsabit fil jumlah) sehingga mengingkarinya secara mutlaq adalah suatu kesalahan. Kemudian, menghidupkan malam nisf Sya’ban dengan berbagai macam ibadah adalah dianjurkan.[9]

Sehingga dapat disimpulkan bahwa menghidupi malam Nisf Sya’ban dengan kebaikan dan amal ibadah dapat dilakukan bahkan dianjurkan selama disertai dengan pemahaman yang benar yaitu berniat ikhlas beribadah dan bertaubah kepada Allah tanpa diselingi niat atau maksud lainnya, sebab Allah tidak memerintahkan hambaNya beribadah kecuali murni untuk ketaatannya kepada Allah (Al-Bayyinah: 5).[10]

Sedangkan, meyakini amalan malam Nisf Sya’ban dengan pemahaman yang salah, yaitu meyakini bahwa amalan tersebut shahih dan sudah cukup untuk menebus dosa-dosa yang telah dilakukan seseorang, merupakan taqlid buta yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Wallahu A’lam Bisshawab. (NSS)

Catatan kaki:


[1] Dindin Moh Saepudin and Dadan Rusmana, “TRADISI MENGHIDUPKAN MALAM NISF SHA’BAN DI MASYARAKAT DAN PENGARUH MASYARAKAT URBAN: Studi Living Quran Di Masjid Miftahul Jannah Rw11 Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” Diya Al-Afkar: Jurnal Studi Al-Quran Dan Al-Hadis 7, no. 01 (June 30, 2019): 101, https://doi.org/10.24235/diyaafkar.v7i01.4530.

[2] Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, Husn Al-Bayan Fi Lailati Al-Nisf Min Sya’ban (Beirut: Alam al-Kutub, 1985), 9.

[3] Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, (Dar Iḥyā’ al-Kutub al-ʿArabiyya, 2009), “Kitāb Iqāmat al-Ṣalāh wa al-Sunna fīhā”, 1388

[4] Al-Tirmidhī, Jāmiʿ al-Tirmidhī, (Dar al-Gharb al-Islāmī, 1996), “Kitāb al-Ṣawm”, 739

[5] Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, 11-15.

[6] ʿAbd al-Rahmān bin Yaḥyā al-Muʿallimī al-Yamanī, Aḥkām al-Hadīth al-Ḍaʿīf, (Dar ʿĀlam al-Fawāʿid, 1434 H), 163.

[7] Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, 30.

[8] Muslim b. al-Ḥajjāj, Ṣahīh Muslim, (Dar Ṭayyiba, 2006), “Kitāb Ṣalāt al-Musāfirīn wa Qaṣrihā”, 757a.

[9] Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, 35.

[10] Abdullah bin Muhammad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari, 18.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*