Bai’at Aqabah (2)

in Monumental

Last updated on August 13th, 2018 08:51 am

Bila diperhatikan secara seksama keenam isi perjanjian tersebut, point 1 dan 6 adalah dua kalimah syahadat. Sedang 2-5 adalah amaliah sosial. Bagaimanapun, Nabi saat itu tidak meminta perlindungan kepada mereka seperti yang pernah beliau lakukan kepada suku-suku lainnya di masa lalu. Sebagai negarawan yang pintar, beliau menyadari bahwa sumpah kesetiaan seperti itu akan datang pada saat yang tepat, bahkan tanpa harus beliau minta. Tindakan yang harus segera dilakukan adalah mengokohkan pangkalan barunya di Madinah.

—Ο—

 

Demikianlah, keenam orang penduduk Madinah yang sudah mengikrarkan keislamannya di hadapan Rasulullah SAW pulang dalam keadaan diliputi oleh semangat yang baru. Tidak ada dari mereka yang menyangka, bahwa pada tahun haji 620 M, mereka telah menjadi orang-orang terpilih untuk memeluk agama Allah SWT, yang sekaligus menjadi duta pertama Islam di Madinah. Ibn Hisyam mengisahkan dalam Sirah Nabawiyah, mengutip Ibnu Ishaq yang berkata, “Ketika kaum Anshar telah tiba di kaumnya, mereka bercerita tentang Rasulullah SAW kepada kaumnya dan mengajak mereka kepada Islam hingga Islam tersebar luas di tempat mereka dan tidak ada satu rumah pun dari rumah-rumah Anshar melainkan di dalamnya terdapat pembahasan tentang Rasulullah SAW..

Dalam waktu singkat, Nabi Muhammad SAW dan risalah yang dibawanya telah menjadi buah bibir masyarakat Madinah. Nabi sangat senang dengan antusiasme yang ditunjukkan oleh para duta ini terhadap Islam. Mereka sangat tekun mengamalkan agama baru mereka.

Alhasil, dalam setahun beberapa orang Madinah sudah ikut menyatakan diri masuk Islam. Menariknya, mereka tidak hanya berasal dari suku Khazraj tapi juga ada yang berasal dari suku ‘Aus, musuh besar suku Khazraj.  Musa Kazhim, dalam salah satu artikelnya di ganaislamika.com berjudul “Sirah Rasul; Terobosan Besar Hijrah (3)”[1] menyatakan, bahwa fenomen yang terjadi di Madinah tersebut jelas menunjukkan bahwa Madinah adalah lingkungan paling subur untuk dakwah Islam. Pertama, tempat itu bebas dari rasa permusuhan sebagaimana yang tercipta di Mekkah. Oleh karena itu, Islam dengan logikanya yang sederhana dan lugas, langsung mendapat sambutan akrab dari para penduduknya. Kedua, gagasan tentang Keesaan Tuhan telah dikenal akrab oleh masyarakat Arab Madinah, berkat rasa hormat mereka pada agama Yahudi. Tapi ironisnya, seluruh buku sejarah sepakat bahwa kaum Yahudi berperan mengadu domba dua suku di Madinah ini, ‘Aus dan Khazraj. Beberapa sejarawan melihat bahwa keangkuhan kaum Yahudi di Madinah merupakan satu-satunya penghalang yang telah mencegah populasi Arab untuk mengikuti agama Yahudi. Kaum Yahudi memiliki sikap meremehkan bangsa Arab dan menunjukkan bahwa ajaran Yahudi adalah agama kelompok terkemuka saja.

Para sejarawan juga meriwayatkan bahwa suatu kelompok besar masyarakat Yahudi telah tinggal di Madinah selama lebih dari seabad. Mereka datang ke Madinah karena kitab suci mereka menyebutkannya sebagai tempat di mana Rasul Tuhan yang terakhir akan menegakkan sebuah negara. Dimana argumentasi ini kerap dilontarkan oleh orang-orang Yahudi kepada klan-klan bangsa Arab di Madinah untuk melegitimasi kemuliaan mereka dari suku-suku setempat.

Sebagaimana di riwayatkan oleh Ibn Hisyam, jika terjadi persengketaan antara orang-orang Yahudi dengan orang-orang Al-Khazraj, orang-orang Yahudi berkata, ‘Sesungguhnya zaman kedatangan nabi yang diutus telah dekat masanya. Kita akan mengikutinya dan dengannya kami akan membunuh kalian seperti pembunuhan terhadap orang-orang Ad dan Iram.[2] Dan kalimat ancaman yang mereka lontarkan tersebut, ternyata membekas di relung pikiran orang-orang Madinah. Menunjukkan bahwa mereka sebenarnya mempercayai berita tersebut, dan bukan tidak mungkin juga turut menanti kedatangan Nabi yang dijanjikan tersebut.

Pada musim haji berikutnya, tahun 621 M, jumlah orang Madinah yang menyambut seruan Rasullah SAW bertambah 2 kali lipat, yaitu 12 orang. Pada tanggal 9 Juli 621 M, mereka berjumpa dengan Rasulullah SAW di suatu jalan setapak lereng bukit terjal sebelah kiri jalan dari Mekkah ke Mina, yang dalam Bahasa Arab disebut Aqabah (jalan di lereng). Kedua belas orang ini terdiri dari perwakilan setiap klan dari 2 suku besar yang ada di Madinah pada masa itu, yaitu ‘Aus dan Khazraj. Mereka antara lain:

  1. As’ad bin Zurarah bin Udas bin Ubaid bin Tsa’labah bin Ghanm bin Malik bin An-Najjar. Panggilan As’ad bin Zurarah adalah Abu Umamah.
  2. Auf bin Al-Harts bin Rifa’ah bin Savvad bin Malik bin Ghanm bin Malik bin An-Najjar.
  3. Muadz bin Al-Harts bin Rifa’ah bin Savvad bin Malik bin Ghanm bin Malik bin An-Najjar.[3]
  4. Rafi’ bin Malik bin Al-Ajlan bin Amr bin Amir bin Zuraiq.[4]
  5. Dzakwan bin Abdu Qais bin Khaldah bin Mukhlid bin Amir bin Zuraiq.
  6. Ubadah bin Ash-Shamit bin Qais bin Ahram bin Fihr bin Tsa’labahbin Ghanm.
  7. Abu Ubaidah yang tidak lain adalah Yazid bin Tsa’labah bin Khazmah bin Ashram bin Amr bin Ammar.[5]
  8. Abbas bin ‘Ubadah
  9. ‘Uqbah bin ‘Amir
  10. Qathbah bin ‘Amir
  11. Abu Haitsam bin Taihan
  12. ‘Uwaim bin Sa’idah

Di dalam pertemuan bersejarah tersebut, kedua belas orang ini kemudian mengikrarkan sumpah setia kepada Nabi Muhammad SAW. Ikrar yang mereka ucapkan ini terkenal dengan nama Bai’at Aqabah pertama. [6] Baiat tersebut berisi perjanjian yang dibuat langsung oleh Rasulullah SAW untuk mereka. Imam al-Bukhâri, Muslim, an-Nasâ`i, Ahmad, Ibnu Ishâq, Ibnu Sa’ad, dan lain-lain meriwayatkan hadits dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit, yang juga salah seorang yang menunaikan haji kala itu.[7] Mereka meriwayatkan bunyi bai’at tersebut, yaitu perkataan ‘Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada mereka:

تَعَالَوْا بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ

Kemarilah, hendaklah kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma’ruf. Barang siapa yang menepati bai’at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya”.

Bila diperhatikan secara seksama keenam isi perjanjian tersebut, point 1 dan 6 adalah dua kalimah syahadat. Sedang 2-5 adalah amaliah sosial.[8] Bagaimanapun, Nabi saat itu tidak meminta perlindungan kepada mereka seperti yang pernah beliau lakukan kepada suku-suku lainnya di masa lalu. Sebagai negarawan yang pintar, beliau menyadari bahwa sumpah kesetiaan seperti itu akan datang pada saat yang tepat, bahkan tanpa harus beliau minta. Tindakan yang harus segera dilakukan adalah mengokohkan pangkalan barunya di Madinah. (AL)

Bersambung…

Bai’at Aqabah (3)

Sebelumnya:

Bai’at Aqabah (1)

Catatan kaki:

[1] Lihat, https://ganaislamika.com/sirah-rasul-terobosan-besar-hijrah-3/

[2] Lihat, Sirah Nabawiah Ibn Hisyam (jilid 1), Fadhli Bahri, Lc (Penj), Jakarta, Batavia Adv, 2000, hal. 323

[3] Auf dan Muadz adalah anak Al-Harts bin Rifa’ah bin Savvad bin Malik bin Ghanm bin Malik bin An-Najjar.Ibu mereka bernama Afra’. Lihat, Ibid

[4] Rafi’ bin Malik dan Dzakwan bin Abdu Qais, keduanya berasal dari Bani Zuraiq bin Amir. Ibnu Hisyam berkata, “Dzakwan orang muhajir sekaligus Anshar”. Lihat, Ibid

[5] Menurut Ibn Hisyam, Abu Ubaidah berasal dari Bani Ghudzainah dari Baly, sekutu Bani Auf bin Al-Khazraj. Lihat, Ibid

[6] Baiat/bai·at/ dalam kamus bahasa Indonesia bermakna pelantikan secara resmi; pengangkatan; pengukuhan; atau bisa juga bermakna pengucapan sumpah setia kepada imam (pemimpin). Lihat, https://kbbi.web.id/baiat, diakses 11 Agustus 2018

[7] Lihat, Al-Fath, 15/74, hadits no. 3777; Shahîh Muslim, hadits no. 170.9; Kitab al-Bai’atu ‘alal Jihâd, 7/141-142; Al-Musnad, 5/313; Ibnu Hisyâm, 2/85-86; Ath-Thabaqât, 1/219-220 dari riwayat al-Wâqidî. Sumber: https://almanhaj.or.id/2414-baiatul-aqabah-yang-pertama.html, diakses 11 Agustus 2018

[8] Dalam The Spirit Of Islam, Syed Ameer Ali menyebutkan dari Ibn Hisham, isi perjanjian dalam Bai’at Aqabah pertama ini adalah : 1) kami tidak akan menyekutukan Allah; 2) tidak akan membunuh anak-anak kami sendiri; 3) tidak akan berzina; 4) tidak akan memfitnah; 5) kami akan patut pada Muhammad dalam segala kebenaran; dan 6) kami akan setia pada Muhammad dalam suka maupun duka. Lihat, Syed Ameer Ali, The Spirit Of Islam, Margono &Kamila ,S.Pd (Penj), Yogyakarta, Navila, 2008, Hal. 49

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*