Mozaik Peradaban Islam

Hermeneutika Fazlur Rahman: Pokok-Pokok Pikiran

in Studi Islam

Last updated on October 1st, 2019 09:24 am

Jibril bukanlah seperti tukang pos ketika menyampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad.

Fazlur Rahman

Oleh Haidar Bagir[1]

Banyak orang dengan simplistik melihat Fazlur Rahman sebagai seorang pemikir liberal. Padahal, sebenarnya Rahman jauh lebih kompleks dari itu. Di awal-awal kariernya, Rahman sebenarnya lebih tertarik pada filsafat Islam per se.

Dia, misalnya, menjadikan resensinya atas bagian Jiwa dalam Al-Syifa’-nya Ibn Sina sebagai bahan tesisnya. Demikian pula, disertasinya masih belum beranjak dari tema filsafat, meski topiknya sudah lebih kepada Studi Agama, yakni pembandingan gagasan kenabian Ibn Sina dan para ulama non-filosof.

Sejak itu, Rahman juga banyak menulis berbagai topik murni filosofis di berbagai jurnal internasional. Dan bukan hanya menulis tentang para filosof Sunni, Rahman juga menulis tentang para filosof Persia seperti Mulla Sadra. Bahkan, mengenai filosof yang disebut terakhir, Rahman menulis sebuah buku khusus berjudul The Philosophy of Mulla Sadra.

Tapi, Rahman terlalu cerdas dan kritis untuk bersikap ‘fanatik’ pada hanya satu aliran pemahaman Islam, seperti filsafat ini, misalnya. Bukan saja menulis tentang seorang Sufi-filosofis seperti Syaikh Ahnad Sirhindi, tapi dia menggunakan tulisannya itu untuk mengendalikan liberalisme-filosofis gagasan ketuhanan sebagian kaum Sufi wujudi dengan ortodoksi Sirhindi.

Dari sini sudah tampak “puritanisme” Rahman. Karena, jangan salah, selain terpesona pada kaum filosof, Rahman sebagai intelektual juga sempat terpincut pada seorang tokoh pemikiran puritan seperti Ibn Taymiyyah. Maka, kita baca uraiannya tentang filsafat (dan tasawuf) dalam Islam sebagai cukup apresiatif sekaligus kritis.

Nah, kedua kecenderungan inilah yang belakangan mengkristal dalam diri Rahman sehingga melahirkan kecenderungannya kepada hermeneutika. Bagi sebagian orang, hermeneutika ini dianggap sebagai alat liberalisme Islam. Padahal jika kita kembali kepada makna asli hermeneutika—dalam Islam disebut takwil—hermeneutika justru ingin kembali kepada makna asli/awal segala sesuatu.

Dan ketika hal ini diterapkan atas teks-teks suci, maka diharapkan kita justru bisa menggali makna asli teks suci ini, sekaligus menempatkannya dalam konteks zaman baru. Hermeneutika inilah sesungguhnya inti di balik gagasan Rahman tentang “gerakan ganda” dalam pemahaman Islam.

Gerakan ganda dimaksudkan oleh Rahman sebagai gerakan kembali kepada makna asli teks-teks suci dan kemudian menerapkannya dalam konteks baru. Hal ini tampak dalam dua buku Rahman, yang dianggapnya sebagai masterpiece atau karya puncak pemikiran keislamannnya, yakni Major Themes of the Quran dan Islamic Methodology in History. Keduanya, masing-masing merupakan upaya untuk menerapkan gerakan ganda tersebut di dalam memahami teks Alquran dan Hadis/Sunnah secara autentik, sekaligus aktual.

Ta’wīl—berasal dari kata awwala—berarti  mengembalikan makna Alquran atau teks-teks suci lainnya justru pada makna-aslinya, pada makna orisinalnya. Mengutip Ibn al-Kamal, al-Zabidi mendefinisikan takwil sebagai “membawa ayat Alquran dari makna (literalnya) kepada makna lain yang mungkin, selama makna lain itu sejalan dengan (semangat) Alquran dan Sunnah.”

Jadi, kecuali mungkin bagi kaum esoteris (ekstrem) yang biasa disebut sebagai Bathini, seluruh upaya menurunkan pemahaman atas Islam bukan saja tak boleh bertentangan dengan semangat Alquran, melainkan juga harus dilakukan dengan tetap dilandaskan pada suatu metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa unsur kesejalanan antara takwil dan hermeneutika modern. Pertama, kepercayaan mengenai adanya surplus makna dalam teks. Dalam hal penafsiran Alquran, hal ini ditunjukkan oleh keyakinan—betapapun kitab suci ini diandaikan memiliki telos—mengenai sifat ayat-ayat Alquran yang mengandung banyak lapisan (layers), atau berbagai kemungkinan makna.

Kedua, adanya kepercayaan kepada kemampuan manusia untuk menginterpretasikan teks secara bertanggung jawab atau metodologis, dengan memanfaatkan berbagai bahan yang relevan.

Ketiga, hampir persis seperti yang dikatakan Paul Ricouer, ada upaya untuk melakukan pemulihan pengertian (sense) dan makna lewat semacam suatu teori bahasa atau metodologi tertentu.

Keempat, ada prasyarat untuk, di satu sisi, setia kepada teks tapi, di sisi lain, memilih dan mengembangkan makna yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan tempat  yang bisa berubah-ubah.

Dari hermeneutika, orang belajar bahwa sesungguhnya tidak ada pemahaman yang bersifat obyektif, yang terlepas dari subyek yang memahami. Sesuatu itu selalu merupakan pemahaman yang subyektif.

Begini jugalah pandangan Rahman. Sehingga, ketika dia berbicara tentang bagaimana wahyu Tuhan sampai kepada Nabi, dia disalahpahami. Dengan mengatakan bahwa “Jibril bukanlah seperti tukang pos ketika menyampaikan wahyu kepada Nabi Muhammad,” sebetulnya Rahman ingin menyampaikan hal tersebut.

Pernyataan itu, sayangnya, diterima sebagai semacam tuduhan bahwa wahyu yang diterima Nabi bersifat distortif: Tidak mutlak kebenarannya sebagai sesuatu yang berasal dari Allah. Padahal, sifat subyektif tak mesti mengganggu mutlaknya kebenaran atau tidak dalam suatu tindakan memahami.

Dalam hal pewahyuan, kunci kemutlakan itu terletak pada jaminan ‘ishmah (infallibility) pada diri Nabi. Alquran telah menjamin bahwa Nabi saw. “tidak bicara dari hawa-nafsunya” sendiri (QS 53:3) dan bahwa tiada yang sampai kepadanya dari Tuhannya “kecuali wahyu yang diwahyukan” (QS 53:4).

Lalu, di mana letak pentingnya berbicara tentang subyektivitas penerima ini jika ternyata toh kebenaran wahyu itu mutlak adanya?

Di sinilah sesungguhnya terletak gagasan hermeneutika Fazlur Rahman. Rahman percaya, meski sama sekali tak meragukan kebenaran wahyu, bahwa substansi wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad sesungguhnya bersifat kontekstual. Dengan kata lain, teksnya bersifat mutlak, tapi konteks bagi teks tersebut bisa berubah-ubah. Yang dengan perubahan konteks tersebut maka penerapannya juga membuka kemungkinan bagi penyimpulan hukum yang berbeda dari saat teks tersebut diterapkan pada konteks zaman Nabi saw.

Di sini jugalah terletak nilai prinsip “gerakan ganda” yang ditawarkan Rahman. Bahwa pemahaman asli teks harus pertama kali dikembalikan kepada pemahaman saat awal teks itu dipahami dan diterapkan di zaman Nabi saw. Yakni secara tidak terlepas dari konteksnya.

Baru setelah pemahaman utuh tentang hukum tersebut sudah bisa ditangkap, di bawalah pemahaman atas teks tersebut ke konteks baru yang di dalamnya teks tersebut hendak diterapkan. Yakni dengan melihat kesesuaian atau perbedaan konteks di antara kedua keadaan yang berbeda itu.

Operasi “gerakan ganda” ini paling jelas kita lihat diterapkan dalam dua masterpiece Rahman yang saya sebutkan di atas. Yakni, Major Themes of the Quran dan Islamic Methodology in History. Dalam Major Themes of the Quran, Rahman memulai dengan menerapkan upaya pemahaman atas teks Alquran dengan memanfaatkan ilmu bahasa dan pemahaman-pemahaman dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ilmu filsafat.

Bahkan dalam karyanya yang termasuk karya terakhir Rahman—yakni Major Themes of the Quran—tak terelakkan Rahman menggunakan pemahaman dari para filosof. Seperti dalam kasus pemahaman mengenai ajaran Alquran tentang kehancuran dunia saat kiamat.

Jelas sekali pengaruh Ibn Sina sedang beroperasi ketika Rahman menyatakan bahwa sesungguhnya Alquran tak mengajarkan gagasan tentang kehancuran dunia. Baru kemudian, Rahman menerapkan analisis konteks—baik itu analisis sabab/sya’n an-nuzul dan ‘illah (ratio legis)—untuk dapat memahami dengan lurus tujuan atau maqashid dari teks tersebut.

Dalam analisis Sunnah Nabi—seperti terungkap dalam Islamic Methodology in History—hermeneutika Rahman mengambil bentuk pemahamannya yang segar tentang Hadis dan Sunnah Nabi. Yakni bahwa sesungguhnya yang mengikat kaum Muslim pasca masa Nabi adalah tradisi—yakni makna asli kata “sunnah” yang terwujud dalam pemahaman kaum Muslim di masa-masa setelah itu yang—meski tidak harus sama persis dengan teks hadis atau tindakan Nabi—sesungguhnya justru setia kepada kehendak Nabi karena memusatkan perhatian pada maqashid yang hendak disampaikan Nabi.

Menerapkan suatu hukum pada konteks berbeda dengan cara yang sama, bisa jadi justru mendistorsi kehendak-asli Nabi dan Allah SWT sebagai Sang Musyarri’. []

Catatan Kaki:


[1] Presiden Direktur Kelompok Mizan, penulis buku-buku tentang Tasawuf, dan dai Islam Cinta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*