“Terkait hukum wajib tidaknya seorang Muslimah mengenakan hijab, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Ada sebagian yang mewajibkan, namun ada juga yang melonggarkan hukumnya. Tapi terlepas dari perbedaan tersebut, Hijab secara luas dikenal sebagai busana Muslimah. Bagi sebagian masyarakat, hijab menjadi semacam kodefikasi “ketaqwaan” seorang Muslimah, setidaknya secara syar’i.”
—Ο—
Secara bahasa, Hijab ( حجاب, ħijāb) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti “penghalang”, sebuah partisi spasial atau tirai sebagai pembatas yang memisahkan dua obyek. Jadi apapun yang memisahkan kedua obyek dapat dikatakan hijab. Hijab dalam arti bahasa ini dapat berupa tembok, kain, atau yang serupa dengan tujuan untuk menjadi tirai yang memisahkan kedua obyek. [1] Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.[2]
Di dalam Al Quran, setidaknya terdapat dua ayat yang secara langsung memberikan perintah bagi wanita untuk mengenakan hijab. Yaitu surat Al Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Ayat lainnya yang memerintahkan wanita untuk mengenakan hijab adalah Surat An Nur ayat 3, yang berbunyi:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur: 31)
Tarkait kedua ayat ini dan hukum wajib tidaknya seorang Muslimah mengenakan hijab, para ulama memiliki pendapat yang beragam. Ada sebagian yang mewajibkan, namun ada juga yang melonggarkan hukumnya.[3] Tapi telepas dari perbedaan tersebut, Hijab secara luas dikenal sebagai busana Muslimah. Bagi sebagian masyarakat, hijab menjadi semacam kodefikasi “ketaqwaan” seorang Muslimah, setidaknya secara syar’i.
Pada satu dekade terakhir, antusiasime masyarakat terhadap hijab berkembang demikian pesat. Hijab tidak lagi hanya sebatas untuk memenuhi perintah agama ataupun hanya sekedar budaya suatu bangsa, melainkan sudah menjadi trend berbusana kaum hawa di berbagai negara. Dalam dunia fashion, hijab sudah menjadi industri yang menjanjikan, dan topik fashion semakin banyak dilirik oleh parancang busana dunia. Tapi meskipun baru mencuat sekitar 10 tahun terakhir, hijab dengan berbagai model dan variasinya, sebenarnya sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu di banyak bangsa di dunia.
Bahkan, konsep hijab dalam arti menutup kepala sudah dikenal sebelum datangnya agama-agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam). Tradisi penggunaan kerudung yang merupakan bagian dari hijab, sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa istri, anak perempuan, janda, bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung.[4] Bahkan lebih jauh lagi ketika Adam dan hawa di turunkan ke bumi maka persoalan pertama yang dialami ialah bagaimana menutup kemaluan (aurat) (QS Thoha:121).
Dalam tradisi agama-agama samawi, perintah untuk menggunakan hijab sudah diisyaratkan dalam Taurat dan Perjanjian Lama. Hal ini kemudian dikukuhkan Isa Al-Masih manakala ia datang membawa Injil (perjanjian baru). Banyak sekali ayat-ayat taurat dan injil yang menetapkan bahwa wanita pada zaman itu harus memakai hijab dan cadar. Salah satunya adalah Injil pasal kejadian, ayat 65, bagian 24 disebutkan : “Ia berkata kepada hamba-Nya : Siapa laki-laki yang berjalan menuju taman berjalan menuju kita? ‘Hamba itu menjawab : “Dia adalah tuanku. Maka Maryam mengambil tudung dan menutup dirinya”. “Maka Ishaq memasukkan Maryam kepada khaba’. milik ibunya, kemudian ia memuliakannya.dan akhirnya wanita itu menjadi istri yang di cintainya”.
Sebagai sebuah tradisi, kaum perempuan di Yunani dan Romawi sudah juga menggunakan hijab, meski modelnya agak sedikit berbeda. Umumnya hijab yang dimaksud disini lebih pada model penutup kepala. Namun dalam konteks estetika, sangat jarang penutup kepala ini tidak disesuaikan dengan busana lainnya. Umumnya, sejak zaman dahulu, busana yang menyertai penutup kepala juga dibuat menjuntai hingga menutupi tangan dan mata kaki. (AL)
Bersambung…
Catatan kaki:
[1] Lihat, https://www.tongkronganislami.net/sejarah-perkembangan-hijab/, diakses 5 Desember 2017
[2] Lihat, https://id.wikipedia.org/wiki/Hijab, diakses 5 Desember 2018
[3] Hijab, dipakai oleh wanita Muslim sebagai simbol kerendahan hati dan privasi. Menurut Encyclopedia of Islam & the Muslim World, kerendahan hati dalam Quran menyangkut pandangan, gaya, pakaian, dan genital pria dan wanita. Alquran menginstruksikan wanita Muslim untuk berpakaian sopan. Beberapa sistem hukum Islam mendefinisikan jenis pakaian sederhana ini seperti menutupi segala sesuatu kecuali wajah, tangan sampai pergelangan tangan, dan kaki. Pedoman ini ditemukan dalam teks hadis dan fiqh yang dikembangkan setelah pewahyuan Alquran namun, menurut beberapa orang, berasal dari ayat-ayat (ayat-ayat) yang mengacu pada hijab di dalam Al Qur’an. Beberapa percaya bahwa Alquran sendiri tidak mengamanatkan bahwa wanita memakai jilbab. Lihat, http://www.irfi.org/articles/articles_351_400/quran_does_not_mandate_hijab.htm, diakses 5 Desember 2017
[4] Lihat, https://www.tongkronganislami.net/sejarah-perkembangan-hijab/, Op Cit
Very nice, enak dan perlu…. selamat pokokmen… salam nwn