Pengaruh Fazlur Rahman dalam pemikiran Islam Kontemporer (2)

in Tokoh

Al-Quran bukanlah dokumen hukum yang dibuat oleh para pengacara Muslim dan tidak memberikan banyak prinsip-prinsip umum. Alih-alih, sebagian besar kandungan Al-Quran memberikan solusi dan keputusan atas masalah-masalah historis yang spesifik dan konkret.”

Inti dari pendekatan hermeneutik Rahman adalah gagasan bahwa Al-Qur’an harus dibaca sebagai satu kesatuan, bukan secara atomistik. Al-Qur’an sering ditafsirkan mengikuti “pendekatan atomistik” oleh banyak cendekiawan Muslim yang tidak dapat “memahami kesatuan yang mendasari Al-Qur’an, ditambah dengan desakan praktis untuk menetapkan kata-kata dari berbagai ayat secara terpisah.”[1]

Al-Qur’an tidak memasukkan “campuran ide-ide yang terisolasi atau saling bertentangan,” kata Rahman.[2] Oleh karena itu, “memilih ayat-ayat tertentu dari Al-Qur’an untuk memproyeksikan sudut pandang yang parsial dan subyektif … tentu saja merupakan kekerasan terhadap Al-Qur’an itu sendiri dan menghasilkan abstraksi yang sangat berbahaya”.[3]

Lebih jauh, menurut Ali Akbar, implikasi dari pendekatan hermeneutis Rahman ada dua:

Pertama, ini mensyaratkan bahwa Al-Qur’an tidak boleh didekati sebagai manuskrip hukum yang terdiri dari aturan-aturan khusus dan perintah literal: “Al-Qur’an pada dasarnya adalah buku prinsip serta nasihat agama dan moral, dan bukan dokumen hukum”.[4]

Bagi Rahman, dalam Al-Quran, “undang-undang umum merupakan bagian yang sangat kecil dari ajaran Islam.”[5]

Sehingga pada prinsipnya, Fazlur Rahman sebenarnya mengajukan tantangan kepada para ahli hukum Muslim klasik dan cendekiawan Muslim kontemporer yang sangat mementingkan aturan hukum Al-Quran.

Bahwa: “Al-Quran bukanlah … dokumen hukum yang dibuat oleh para pengacara Muslim”[6] dan “tidak memberikan banyak prinsip-prinsip umum: sebagian besar memberikan solusi dan keputusan atas masalah-masalah historis yang spesifik dan konkret.”[7]

Implikasi kedua dari hermeneutika Rahman adalah bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan masalah hukum harus didekati dan dipahami sebagai pemenuhan tujuan moral.

Al-Qur’an mengandung beberapa ucapan hukum, tetapi penerapannya harus terlebih dahulu diperiksa dalam konteks sejarah yang lebih luas dimana Nabi hidup, dan kemudian diperiksa dalam terang cita-cita moral yang berdiri di belakang mereka.

Bagi Rahman, etika lebih unggul daripada “teologi khusus” atau ajaran hukum Al-Quran tertentu: “setelah etika datang hukum, dan hukum itu harus memenuhi tuntutan Al-Quran sebagai ajaran kesatuan”.[8] Dia menyebut pendekatan ini sebagai “teori gerak ganda” (the double movement theory).

Gerakan pertama adalah konteks wahyu ketika petama kali diturunkan. Hal ini memungkinkan para penafsir Al-Qur’an untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan masalah sosial-hukum, dalam konteks sejarah dan lingkungan budaya di mana ayat-ayat itu diturunkan, dan dengan demikian memahami maksud asli di baliknya.

Pemahaman atas ini akan membentuk kerangka dasar dari prinsip-prinsip umum atau universal dari pesan-pesan Al-Qur’an. Kemudian gerakan kedua adalah menggunakan prinsip atau nilai-nilai umum atau universal yang dicapai dalam gerakan pertama sebagai dasar untuk merumuskan hukum yang terkait dengan situasi kontemporer.

Pengaruh Pemikiran Fazlur Rahman

Pada akhirnya, gagasan Fazlur Rahman tentang wahyu dan Al-Quran telah memainkan peran penting dalam munculnya beberapa wacana ilmiah di kalangan cendekiawan Muslim. Bahkan mungikin di luar dugaan Fazlur Rahman sendiri – gagasan telah merambah masuk ke medan wacana yang lebih luas dan dugunakan sebagai pisau analisi untuk memamin kisah humanistik wahyu, teologi pembebasan Islam, hak seksual, dan kesetaraan gender.

Rahman mungkin tidak memiliki ilusi tentang konsekuensi tak terhitung yang mungkin ditimbulkan oleh ide-idenya tentang penafsiran Al-Qur’an. Misalnya, dia tidak menulis tentang hak-hak kaum homoseksual, seperti Arash Naraqi yang memperkenalkan sebuah interpretasi baru atas ayat-ayat yang mengutuk kaum Nabi Luth karena prilaku penyimpangan seksualnya. Dimana pendekatan Rahman, menjadi landasan baginya untuk membangun argumentasi yang berkecenderungan membela hak-hak kaum homoseksual.

Dan mungkin Rahman pun tidak membayangkan bahwa ide-idenya tentang wahyu atau isu-isu gender akan mengarah pada garis pemikiran baru di antara beberapa cendekiawan Muslim, seperti Amina Wadud (1952) dan Asma Barlas (1950). Dimana interpretasi mereka atas ayat-ayat patriarki, Poligami dan hukum di dalam Al-Qur’an telah merevisi pandangan-pandangan lama secara substansial.

Mungkin Rahman sendiri tidak menyadari, bahwa teori-teorinya tentang reinterpretasi wahyu, telah berdampak signifikan terhadap di bidang studi Al-Qur’an.

Meski begitu, teori-teorinya tidak bebas dari kritik dan kelemahan. Hingga saat ini, teori-teori Rahman masih terus menuai kritik dan tantangan dari sejumlah pihak. AL)

Artikel ini disarikan dari Jurnal akademik Ali Akbar, Fazlur Rahman’s Influence on Contemporary Islamic Thought, Volume 110, Spring 2020

Selesai...

Sebelumnya:

Catatan kaki


[1] Fazlur Rahman, Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, (Chicago: Chicago University Press, 1982), hal. 2-3. Untuk memahami lebih jauh pandangan heumenetik Fazlur Rahman, redaksi Ganaislamika pernah menerbitkan artikel Haidar Bagir dengan judul “Hermeneutika Fazlur Rahman: Pokok-Pokok Pikiran”. Baca selanjutnya: https://ganaislamika.com/hermeneutika-fazlur-rahman-pokok-pokok-pikiran/

[2] Fazlur Rahman, “Law and Ethics in Islam,” dalam Ethics in Islam: Ninth Giorgio Levi Della Vida Biennial Conference (Malibu: Undena Publications, 1985), hal. 13

[3] Fazlur Rahman, The Major Themes of the Qurʾan (Chicago, Bibliotheca Islamica, 1980), hal. 15

[4] Fazlur Rahman, Islam, (Chicago: The University of Chicago Press, 2002), hal. 33

[5] Fazlur Rahman, “Concepts Sunnah, Ijtihad and Ijmā in the Early Period,” Islamic Studies 1 (1962), hal. 10-11

[6] Fazlur Rahman, “Law and Ethics in Islam,” Op Cit, hal. 12

[7] Fazlur Rahman, Islam & Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, Op Cit, hal. 8.

[8] Fazlur Rahman, “Law and Ethics in Islam,” Lock Cit

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*