Mozaik Peradaban Islam

Situs-situs Bersejarah Islam di Kota Mekkah (6); Syi’ib Abu Thalib (1)

in Monumental

Last updated on July 27th, 2018 12:03 pm

“Ketika kaum Kafir Mekkah sepakat untuk memboikot Rasulullah SAW dan pengikutnya, Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthalib berpihak kepada Abu Thalib bin Abdul Muthalib, kemudian mereka bersama Abu Thalib masuk ke pemukimannya (Syi’ib Abu Thalib) dan berkumpul di sana.”

—Ο—

 

Syi’ib Abu Thalib merupakan tempat pemukiman Bani Hasyim yang dipimpin oleh Abu Thalib. Tempat ini berupa lembah yang terletak di antara Bukit Abu Qubays dan Bukit Khandama di Mekkah. Lembah ini merupakan wilayah yang dimiliki oleh Abdul Muthalib, kakek Rasulullah SAW. Setelah Abdul Muthalib wafat, wilayah ini dikuasai oleh Abu Thalib yang juga pemimpin Bani Hasyim. Di kawasan ini terdapat Rumah Khadijah, yang juga rumah Rasulullah SAW, dan juga tempat lahirnya putra putri beliau SAW.

Posisi Syi’ib Abu Thalib terletak di sebelah timur Ka’bah, di sebelah tempat melakukan Sa’i. Bila orang keluar dari Masjidil Haram, dari gerbang Bab al-‘Abbas melewati Mas’a (tempat sa’i dilakukan) lalu menemukan ruang terbuka, dari situ bisa langsung terlihat bukit Abu Qubays. Syi’ib Abu Thalib terletak persis di bawahnya.

Bukit Abu Qubais sebelum terjadinya renovasi besar-besaran terhadap Majidil Haram. Sumber gambar: hajjumrahplanner.com

Selain dikenal sebagai Syi’ib Abu Thalib, tempat ini juga kadang disebut Syi’b al-Mawlid atau Lembah tempat kelahiran. Karena di kawasan ini pulalah letak rumah tempat Rasulullah SAW dilahirkan. Saat ini, sebagian besar kawasan ini sudah masuk menjadi bagian dari proyek pelebaran Masjidil Haram. Hanya sedikit bagiannya yang tersisa, dikenal dengan nama Suq al-Layl.

Kawasan Sya’ib Abu Thalib. Sumber gambar: islamiclandmarks.com

Sya’ib Abu Thalib adalah tempat yang menjadi saksi kekejaman kaum kafir Mekkah kepada Rasulullah SAW, keluarga dan pengikutnya. Selama tiga tahun lamanya kaum Muslimin di boikot baik secara sosial maupun ekonomi di tempat ini oleh kaum kafir Mekkah. Peristiwa ini terjadi pada 1 muharram sekitar 7 tahun setelah kenabian atau sekitar 15 Mei 616.

Menurut Sirah Nabawiyah yang ditulis Ibn Hisyam, awal mula munculnya rencana jahat kaum kafir Mekkah tersebut ketika mereka mengetahui bahwa para sahabat yang diutus Rasulullah SAW ke Al-Habasyah (Ethiopia sekarang) disambut dengan tangan terbuka dan diperlakukan dengan baik di sana. An-Najasyi, raja Habsyah kala itu, begitu melindungi mereka dengan sepenuh kekuatannya. Ia bahkan mengembalikan semua hadiah yang sudah diberikan para utusan kaum kafir Mekkah ketika mereka datang untuk meminta kaum Muslimin yang berada dalam perlindungannya.[1] Sehingga para utusan kafir Quraisy tersebut pulang dengan tangan hampa dan membuat kecewa para petinggi Mekkah.

Di Mekkah sendiri, lambat laun seruan Rasulullah SAW mulai berhasil menarik simpati dari masyarakat. Satu persatu mereka mulai berbondong-bondong masuk Islam. Jumlah pengikut Muhammad SAW meningkat cukup pesat dari waktu ke waktu. Dan bila sebelumnya para pengikut beliau SAW hanya terdiri dari orang biasa bahkan dari kelas budak, saat itu turut masuk juga para tokoh terkemuka seperti Hamzah bin Abdul Muththalib dan Umar bin Khaththab.

Melihat situasi mulai berbahaya, kaum kafir Mekkah sepakat mengadakan rapat darurat di Darun Nadwah. Dalam rapatnya, mereka merancang konspirasi dengan membuat perjanjian yang mereka terapkan terhadap Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib. Isi perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:[2]

  1. Mereka tidak menikah dengan wanita-wanita dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib.
  2. Mereka tidak menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib.
  3. Mereka tidak menjual sesuatu apa pun kepada Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib.
  4. Mereka tidak membeli sesuatu apa pun dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib.

Dalam versi yang agak berbeda, menurut O. Hashem, isi nota perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:[3]

  1. Mereka tidak menikah dengan anggota keluarga Bani Hasyim.
  2. Mereka tidak melakukan jual beli dengan anggota keluarga Bani Hasyim.
  3. Anggota keluarga Bani Hasyim tidak boleh keluar dari lembag Abu Thalib kecuali untuk melakukan Umrah pada bulan Syawal atau berhaji pada bulan Haji.

Ketika mereka telah sepakat dengan isi perjanjian tersebut, mereka menulisnya di shahifah (nota perjanjian), kemudian mereka saling berjanji untuk komitmen dengan isi perjanjian tersebut.[4] Setelah itu, mereka menempelkan nota perjanjian di tengah-tengah Ka’bah sebagai bukti sikap mereka, agar semua orang mengetahui. Ibnu Ishaq berkata, “Ketika orang-orang Quraisy bertindak seperti itu, Bani Hasyim dan Bani Abdul Muththalib berpihak kepada Abu Thalib bin Abdul Muththalib, kemudian mereka bersama Abu Thalib masuk ke pemukimannya (Syi’ib Abu Thalib)dan berkumpul di sana.” (AL)

Bersambung…

Situs-situs Bersejarah Islam di Kota Mekkah (6); Sya’ib Abu Thalib (2)

Sebelumnya:

Situs-situs Bersejarah Islam di Kota Mekkah (5); Darul Arqam Madrasah Pertama Islam

Catatan kaki:
[1] Lihat, Sirah Nabawiah Ibn Hisyam (jilid 1), Fadhli Bahri, Lc (Penj), Jakarta, Batavia Adv, 2000, hal. 257

[2] Ibid, hal. 266

[3] Lihat, O. Hashem, Muhammad Sang Nabi; Penelusuran Sejarah Nabi secara Detail, Jakarta, Ufuk Press, 2004, hal. 87

[4] Menurut Ibn Hisyam, penulis shahifah (nota perjanjian) ialah Mansur bin Ikrimah bin Amir bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Abduddaar bin Qushai (Ibnu Hisyam berkata, “Ada yang mengatakan penulisnya ialah An-Nadhr bin Al-Harits.”). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mendoakan keburukan baginya, kemudian sebagian jari Mansur bin Ikrimah menjadi lumpuh.” Lihat, [4] Lihat, Sirah Nabawiah Ibn Hisyam (jilid 1), Op Cit

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*