Aturan bagi Perempuan Arab Saudi (1): Antara HAM dan Syariah

in Lifestyle

Last updated on February 9th, 2018 06:37 am

“Aturan-aturan tersebut dibuat dengan dasar yang berbeda-beda, diantaranya berdasarkan hukum Islam, alasan keamanan, ataupun tafsir atas kebutuhan sosial setempat.

–O–

Perempuan Arab Saudi mengenakan Abaya dan Niqab. Photo: AFP

Arab Saudi menerapkan segudang peraturan bagi para warga perempuannya yang apabila dilihat dari kacamata peradaban barat merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Bagi barat, peraturan khusus untuk para perempuan merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap hak hidup seorang manusia.[1]

Kendatipun demikian, Arab Saudi Bersama para ulamanya mempunyai alasan tersendiri mengapa membuat aturan-aturan khusus terhadap perempuan. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan dasar yang berbeda-beda, diantaranya berdasarkan hukum Islam, alasan keamanan, ataupun tafsir atas kebutuhan sosial setempat. Kenyataannya, beberapa negara Islam lainnya pun ditemukan menerapkan beberapa aturan yang serupa.

Pada tanggal 26 September 2017, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan izin mengemudi bagi warga negaranya yang berjenis kelamin perempuan. Bagi Arab Saudi sendiri, ini adalah sebuah terobosan besar, mengingat ini pertama kalinya terjadi dalam sejarah. Aturan tersebut baru akan berlaku pada Juni 2018. Hal ini tidak terlepas dari peran Muhammad bin Salman, atau yang oleh media biasa disebut MBS, yang ingin mengubah pondasi struktur sosial setelah dirinya diangkat menjadi putra mahkota kerajaan Arab Saudi. Sebelumnya, Arab Saudi adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang perempuannya untuk mengemudi.[2]

Walaupun demikian, meski sekilas terlihat ada reformasi peraturan bagi para perempuan Arab Saudi, kenyataannya masih banyak peraturan lainnya yang dinilai pihak barat merupakan diskriminasi, berikut ini adalah list peraturan yang dimaksud:[3]

  1. Menikah

Perempuan tidak dapat menikah tanpa izin dari seorang wali.

  1. Bercerai

Perempuan tidak diperkenankan bercerai tanpa izin suami.

  1. Hak Asuh

Apabila seorang perempuan bercerai, maka dia tidak memiliki hak asuh bagi anak laki-lakinya sampai usia tujuh tahun, dan untuk anak perempuan usia sembilan tahun.

  1. Mendapatkan Paspor

Perempuan tidak diperkenankan membuat paspor tanpa izin dari walinya.

  1. Bepergian

Perempuan tidak diperkenankan pergi jauh tanpa izin wali, dan mereka tidak diperkenankan keluar rumah seorang diri.

  1. Meninggalkan Penjara

Perempuan yang sudah masuk penjara karena kasus kriminal tidak dapat keluar dari penjara meskipun masa tahanannya sudah berakhir tanpa izin dari seorang wali. Dalam beberapa kasus ditemukan hal seperti itu karena walinya merasa apabila perempuan itu kembali ke keluarganya akan membuat malu atau masih dianggap membahayakan. Sehingga, selama walinya tidak mengizinkan, maka selamanya perempuan tersebut akan berada di dalam penjara.

  1. Membuka Rekening Bank

Untuk membuka rekening Bank, perempuan mesti mendapatkan izin dari walinya. Seandainya pun dia ingin membuka rekening untuk anak laki-lakinya yang belum dewasa, maka izin dari Ayah atau wali anak tersebut tetap diperlukan.

  1. Mendapatkan perkerjaan

Ada beberapa pekerjaan yang bisa didapatkan oleh perempuan tanpa izin dari seorang laki-laki, namun masih banyak perusahaan yang sama sekali tidak ingin memperkerjakan perempuan.

  1. Berpakaian Sesuka Hati

Perempuan harus mengenakan jubah panjang dan longgar yang disebut abaya saat berada di depan umum. Perempuan juga wajib mengenakan jilbab. Sementara, walaupun tidak dijelaskan bahwasanya ini adalah sebuah peraturan, namun sebagian besar perempuan Arab Saudi menambah jilbab mereka dengan niqab (penutup wajah) saat berada di depan umum.

  1. Berinteraksi dengan bebas dengan pria

Perempuan dilarang berbicara dengan bebas apabila bukan dengan suami atau saudaranya (bukan muhrim). Tempat-tempat umum di Arab Saudi seperti sekolah, bank, kantor, restoran, dan lain-lain sudah didesain terpisah berdasarkan jenis kelamin.

  1. Nilai Kesaksian lebih rendah dibanding laki-laki.

Nilai kesaksian dari perempuan dianggap sah apabila datang dari dua orang perempuan, sementara nilai kesaksian laki-laki, dianggap sah walaupun datang dari satu orang laki-laki.

  1. Hak Waris

Hak waris perempuan hanya setengahnya dari hak waris saudara laki-lakinya.

  1. Izin Penanganan Medis

Apabila ada seorang perempuan yang harus mendapatkan penanganan medis pembedahan, maka dia harus mendapatkan izin dari wali. Bahkan ketika kasusnya pun sudah membahayakan nyawa, izin dari wali tetap diperlukan.

 

Polisi Syariah

Untuk memastikan aturan-aturan tersebut berlaku di lapangan, Arab Saudi memperkerjakan polisi syariah yang disebut dengan Mutawa. Pada praktiknya Mutawa memiliki otoritas yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat Arab Saudi. Misalnya saja, Mutawa berhak memberhentikan laki-laki dan perempuan yang sedang melaju dalam kendaraan hanya untuk mencari tahu apakah mereka sudah menikah atau belum, atau apakah mereka punya hubungan saudara atau tidak.[4]

Mutawa juga melakukan patroli di taman-taman, mal, rumah makan, dan tempat umum lainnya untuk mencari perempuan dan laki-laki yang sedang bersama, memastikan bahwa mereka telah menikah atau ada hubungan saudara (Muhrim). Selain itu, Mutawa juga melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan obat terlarang dan juga membantu pemerintah untuk mengawasi aktivitas dunia maya warga Arab Saudi.[5]

Mutawa berhak untuk memeriksa kartu identitas seseorang atau dokumen-dokumen hukum lainnya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran. Dalam praktiknya Mutawa juga membuat perangkap-perangkap terhadap orang-orang yang dicurigai tengah atau berpotensi melakukan pelanggaran.[6] (PH)

Bersambung ke:

Aturan bagi Perempuan Arab Saudi (2): Gerakan Perlawanan

Catatan Kaki:

[1] “Saudi Arabia Events of 2016”, dari laman https://www.hrw.org/world-report/2017/country-chapters/saudi-arabia, diakses 8 Februari 2018.

[2] Ben Hubbard, “Saudi Arabia Agrees to Let Women Drive”, dari laman https://www.nytimes.com/2017/09/26/world/middleeast/saudi-arabia-women-drive.html, diakses 8 Februari 2018.

[3] Morgan Winsor, “Women in Saudi Arabia got the right to drive, but they still can’t do these things”, dari laman http://abcnews.go.com/International/women-saudi-arabia-drive-things/story?id=50130702, diakses 8 Februari 2018.

[4] “Saudi Arabia says religious police must be ‘gentle and humane’”, dari laman https://www.theguardian.com/world/2016/apr/13/saudi-arabia-says-religious-police-must-be-gentle-and-humane, diakses 8 Februari 2018.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*