Hijab (3): Perkembangan Hijab di Nusantara

in Lifestyle

Last updated on January 30th, 2018 09:24 am

Dalam prosesnya, hijab sebagai busana Muslimah di Indonesia sempat mencapai titik dimana hijab menjadi identitas perjuangan kaum Muslimah melawan penindasan kaum penjajah. Sejarah mencatat, nama-nama mujahidah seperti Tengku Fakinah dari Aceh dan Opu Daeng Siradju dari Sulawesi Selatan, ataupun Hajjah Rangkayo (H.R) Rasuna Said, Rahmah El Yunusiyyah, Cut Nyak Dhien dan Nyai Ahmad Dahlan. Mereka yang disebut ini adalah pejuang muslimah pada masanya, yang berjuang melawan kezhaliman kaum penjajah dengan jilbabnya.

—Ο—

 

Di Indonesia, hijab sebagai busana Muslimah ini secara umum dikenal dengan nama Jilbab. Secara etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa. Selain itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa jilbab berasal dari kata al jalb, yang artinya menjulurkan/memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain. Sedangkan makna jilbab secara spesifik adalah “gamis”. Yaitu pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.[1]

Namun seiring berjalannya waktu, hijab atau jilbab di Indonesia definisinya bergerak seiring perkembangan zaman. Pada mulanya, hijab disebut sebagai kerudung, tapi pada tahun 1980-an konsep hijab ini lebih populer dengan jilbab. Kerudung yang pertama-tama dikenal di Indonesia lebih berupa selendang tipis yang di kenakan perempuan Indonesia untuk menutupi sebagian rambutnya. Busana ini menandai proses awal menuju penggunaan jilbab. Selain itu, beberapa pakaian tradisional perempuan Indonesia di masa lalu menunjukkan bahwa konsep hijab pada tahap awal ini sudah dimulai sejak abad ke-17 M. Sebagai contoh, baju bodo, busana baju bugis yang pada awalnya hanya berupa selembar sutera halus yang tembus pandang, namun kemudian menjadi tujuh lapis ketika Islam masuk. [2]

Peneliti asal Prancis, Denys Lombard, meletakkan sebuah ilustrasi menarik berjudul ‘an Achein woman’, seorang wanita Aceh dengan baju panjang dan jilbab tertutup rapat dalam bukunya ‘Kerajaan Aceh Jaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636)’. Ilustrasi pakaian wanita Aceh tersebut ia ambil dari naskah Peter Mundy pada tahun 1637 atau empat tahun sebelum pemerintahan Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah pada tahun 1641. Ini artinya, perempuan Aceh sejak abad ke 17 sudah menutup auratnya.[3]

Ilustrasi Peter Mundy dalam buku Denys Lombard, ‘Kerajaan Aceh Jaman Sultan Iskandar Muda (1607-1636)’, hlm. 365. Sumber gambar: thisisgender.com

Meski begitu, beberapa informasi sejarah menunjukkan, bahwa budaya pemakaian hijab tidak serta merta datang begitu saja. Terkadang ada juga penetrasi dari penguasa waktu itu yang menganjurkan, bahkan memaksa kaum perempuan masa itu mengenakan hijab. Di Sulawesi Selatan misalnya, Arung Matoa (penguasa) Wajo, yang di panggil La Memmang To Appamadeng, yang berkuasa dari 1821-1825 memberlakukan syariat Islam. Selain pemberlakuan hukum pidana Islam, ia juga mewajibkan kerudung bagi masyarakat Wajo. Selain itu, di Mingakabau, pada masa gerakan revolusioner kaum Paderi muncul, hijab menjadi salah satu hal yang begitu mereka tekankan di kalangan kaum perempuan Minang.

Ilustrasi perempuan pada masa Paderi. Sumber gambar: http://jejakislam.net

Kala itu, mayoritas masyarakat Minangkabau tidak begitu menghiraukan syariat Islam, sehingga banyak sekali terjadi kemaksiatan. Menyaksikan itu, para ulama Paderi tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk menerapkan syariat Islam di Minangkabau, termasuk aturan pemakaian jilbab. Bukan hanya jilbab, aturan ini bahkan mewajibkan wanita untuk memakai cadar. Akibat dakwah Islam yang begitu intens di Minangkabau sehingga syariat Islam meresap ke dalam tradisi dan adat masyarakat Minang. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk pakaian adat Minangkabau yang cenderung tertutup.

Perempuan Minangkabau. Foto antara tahun 1908-1940. Sumber poto: http://jejakislam.net

Di Aceh, seperti juga di Minangkabau, dimana dakwah Islam begitu kuat, pengaruh Islam juga meresap hingga ke aturan berpakaian dalam adat masyarakat Aceh. Selain informasi-informasi tentang mulai digunakannya hijab oleh perempuan Aceh sejak zaman Samudera Pasai, momentum yang menyebabkan meluasnya pemakaian hijab di kalangan kaum perempuan Aceh diduga berasal dari periode pertengahan Abad ke-19. Ketika itu, cukup banyak pelajar-pelajar Aceh yang menuntut ilmu ke Tanah Suci. [4] Terbukanya jalur pendidikan ke Tanah suci ini juga dimulai ketika kerajaan Aceh membuka hubungan diplomatik yang intens dengan kekuasaan Ottoman di Turki, yang pada masa itu merupakan salah satu pusat kekuatan peradaban Islam di dunia. Para siswa yang kembali ke Aceh ini yang kemungkinan besar menjadi pioneer penyebaran budaya hijab hingga ke kalangan masyarakat Aceh (tidak hanya dilingkup kerajaan).[5]

Vrouwen behonderende bij het sultanaat te Koetaradja atau Perempuan milik Kesultanan Kutaraja. Foto sekitar tahun 1903. Summber gambar: thisisgender.com

 

Potret Istri Panglima Polim Sigli tahun 1903. Foto ini diperkirakan berasal dari Mayor K. van der Maaten. Sumber gambar: http://jejakislam.net

Meskipun begitu, kesadaran untuk menutup aurat sendiri, hampir pasti terjadi di mulai sejak kedatangan Islam di satu daerah, setidaknya ketika perempuan sedang sholat. G.F Pijper mencatat, istilah ‘Mukena’, setidaknya telah dikenal sejak tahun 1870-an di masyarakat Sunda. Meskipun begitu, pemakaian jilbab dalam kehidupan sehari-hari tidak serta merta terjadi di masyarakat. Dalam studinya, G. F Pijper menyebutkan, bahwa masyarakat Sunda biasa memakai kerudung putih yang dilipat di atas kepala. Mereka menyebutnya dengan mihramah atau mihram yang awalnya berasal dari bahasa Arab mahramah.[6]

Di pulau Jawa, salah satu tokoh yang begitu gencar mempopulerkan pemakaian hijab adalah Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan. Ia aktif menyiarkan dan menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslim sejak 1910-an. Ia melakukan dakwah jilbab ini secara bertahap. Awalnya ia meminta untuk memakai kerudung meskipun rambut terlihat sebagian. Kemudian ia menyarankan mereka untuk memakai Kudung Sarung dari Bombay. Meski upaya ini sempat mendapat cemooh dari masyarakat, namuan beliau tetap konsisten menekankan pentingnya bagi kaum perempuan menutup auratnya. Tidak hanya itu, meski beliau juga mendorong wanita untuk belajar dan bekerja, semisal menjadi dokter, ia tetap menekankan wanita untuk menutup aurat dan melakukan pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Organisasi Muhammadiyah sendiri pernah mengungkapkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan ujung tangan sampai pergelangan tangan.[7]

Rasuna Said di Majalah Pedoman Masjarakat 1 September 1937. Sumber poto: http://jejakislam.net

Dalam prosesnya, hijab sebagai busana Muslimah di Indonesia sempat mencapai titik dimana hijab menjadi identitas perjuangan kaum Muslimah melawan penindasan kaum penjajah. Sejarah mencatat, nama-nama mujahidah seperti Tengku Fakinah dari Aceh dan Opu Daeng Siradju dari Sulawesi Selatan, ataupun Hajjah Rangkayo (H.R) Rasuna Said, Rahmah El Yunusiyyah, Cut Nyak Dhien dan Nyai Ahmad Dahlan. Mereka yang disebut ini adalah pejuang muslimah pada masanya, yang berjuang melawan kezhaliman kaum penjajah dengan jilbabnya.[8] (AL)

Selesai..

Sebelumnya:

Hijab (2): Dari Model hingga Pelarangannya

Catatan kaki:

[1] Lihat, https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html, diakses 6 Januari 2018

[2] Lihat, https://www.tongkronganislami.net/sejarah-perkembangan-hijab/, diakses 6 Januari 2018

[3] Selain pakaian masyarakat biasa, jilbab juga menjadi pakaian dalam kesultanan, buku yang ditulis oleh Sejarawan, Muhammad Ali Hasjmi (M.A. Hasjmi) berjudul “59 Tahun Aceh Merdeka Dibawah Pemerintahan Ratu” pada halaman 206, juga memperkuat ilustrasi dalam buku Denys Lombard. Lihat, https://thisisgender.com/jilbab-indonesia-dari-masa-ke-masa/, diakses 8 Januari 2018

[4] Lihat, https://www.jstage.jst.go.jp/article/seas/2/2/2_KJ00008625939/_pdf, diakses 8 Januari 2018

[5] Sebagai catatan, pada pertenganhan abad ke-19 itu, di Tanah Suci sedang marak kemunculan paham Wahabisme yang di sebarkan oleh Muhammad Ibnu Wahab. Ia adalah penganut ajaran-ajaran Ibnu Taimiyyah yang begitu menekankan aspek pemurnian agama, salah satunya diantaranya penerapan sistem syar’I yang begitu ketat di masyarakat, termasuk diantara hijab. Terkait sejarah dan proses berdirinya kerajaan Saud, Lihat, https://ganaislamika.com/berdirinya-dinasti-saudi-titik-balik-sejarah-islam-modern/

[6] Lihat, https://thisisgender.com/jilbab-indonesia-dari-masa-ke-masa/, Op Cit

[7] Lihat, http://jejakislam.net/perjuangan-panjang-jilbab-diindonesia/, diakses 8 Januari 2018

[8] Ibid

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*