Megatruh: Sebuah Syarah Kesejarahan (7)

in Studi Islam

Last updated on August 18th, 2019 09:41 am

Bila kita asumsikan, Kitab Undang-Undang Hukum Majapahit kental nuansa syariat Islam. Bukan tidak mungkin pada masa itu, norma-norma ajaran Islam sudah hidup, bahkan mendominasi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Jawa.

Gambar ilustrasi. Sumber gambar: indonesianbatik.id

Tahun 1215 M, ketika bangsa Inggris mendapatkan daulatnya dengan ditandatanganinya Magna Charta oleh Raja John, masyarakat nusantara – khususnya di Jawa bahkan belum mengenal adanya undang-undang. Raja mereka, seperti Tunggul Ametung dan Ken Arok, tak pernah memikirkan atau mengakui UU apapun. Sabda raja itulah UU bagi rakyat. Sebagaimana dalam alam bahwa yang kuat itu yang menang. Maka tatanan masyarakat leluhur kita itupun berlandaskan kenyataan bahwa yang kuat itu yang benar (might is right). Dan yang terkuat di dalam masyarakat tentunya raja. Jadi sabda raja (dekrit raja atau Keppraj, yaitu keputusan raja) yang menjadi sumber kebenaran. Demikian dikatakan Rendra dalam pidato kebudayaannya yang berjudul “Megatruh”.

Lebih jauh, Rendra menjelaskan sebagai berikut: “Di zaman pemerintahan Hayam Wuruk, menurut buku Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca, pada pupuh 73 digambarkan bahwa Hayam Wuruk bersifat adil dalam melaksanakan UU Agama, yang sebenarnya dituliskan dalam kitab yang berjudul Kutara Manawadharmasastra. Bahkan Demung Sora, seorang menterinya dihukum mati karena telah membunuh Mahisa Anabrang yang tak berdosa. Dengan begitu Demung Sora telah melanggar pasal Astadusta dari Kitab UU Kutara Manawadharmasastra itu. Namun begitu tidak tercantum di dalam Kitab UU itu hak rakyat untuk punya perwakilan dan ikut menentukan jalannya pemerintahan.”

Salah satu yang cukup menarik, sebagian dari isi Kutara Manawadharmasastra yang berlaku pada era Majapahit tersebut, kemudian diadopsi oleh Kitab Undang-Undang Angger Surya Ngalam yang merupakan produk hukum Kesultanan Demak.  Dan sebagaimana banyak orang menafsirkan, bahwa kitab undang-undang Demak adalah produk hukum yang dijiwai oleh syariat Islam.

Menurut Agus Sunyoto, Kitab Undang-Undang Kutara Manawadharmasastra terbagi atas 19 bagian yang berkaitan dengan hukum publik sebagaimana berikut:[1]

  1. Peraturan umum tentang bebasnya anak di bawah umur sepuluh tahun dari hukum dan ketentuan tentang hal-hal terkait denda.
  2. Astadusta, menyangkut delapan jenis tindakan membunuh dan melukai orang, dengan pidana mati hingga hukuman denda;
  3. Kawula, tentang pengaturan hamba sahaya menyangkut perlakuan beserta asal-usul kehambaan orang-seorang;
  4. Astacorah, menyangkut delapan jenis pencurian dengan hukuman mulai denda, potong tangan, potong kaki, sampai hukuman mati;
  5. Sahasa, menyangkut rudapaksa dan penistaan dengan hukuman mulai denda, hukuman badan, penjara, hingga hukuman mati;
  6. Adol-tinuku, menyangkut hukum jual-beli beserta konsekuensi hukumnya;
  7. Sanda, menyangkut masalah peraturan pergadaian;
  8. Ahutang-apihutang, menyangkut hukum utang-piutang;
  9. Titipan, menyangkut peraturan penitipan barang, barang gadaian, hewan, dan uang;
  10. Tukon, menyangkut peraturan mengenai mas kawin oleh wanita, mas kawin milik istri (stridana), dan pembatalan mas kawin;
  11. Kawarangan, menyangkut hukum perkawinan;
  12. Paradara, menyangkut perbuatan mesum, pelecehan seksual, pemerkosaan dengan hukum potong tangan, hingga hukuman mati;
  13. Drewe Kaliliran, menyangkut hukum pewarisan dari keturunan yang sedarah hingga anak pungut;
  14. Wakparusya, menyangkut caci maki dengan penghinaan;
  15. Dandaparusya, menyangkut tindak kekerasan terhadap manusia dan hewan dengan hukum setimpal yang dilakukan mulai hukum badan, denda, penjara, sampai hukuman mati;
  16. Kagelehan, menyangkut kelalaian orang seorang menyebabkan orang lain celaka;
  17. Atukaran, menyangkut peraturan orang berkelahi secara terbuka disaksikan banyak orang, maka tidak ada hukuman meski salah seorang yang berkelahi mati. Tetapi jika berkelahi malam hari dan dilakukan dengan curang digolongkan sebagai pembunuhan;
  18. Bhumi, menyangkut peraturan mengenai kepemilikan, penggarapan, dan sewa-menyewa tanah garapan;
  19. Duwilatek, menyangkut hukum fitnah memfitnah dengan hukuman badan, denda, sampai hukuman mati.
Ilustrasi grafis Kitab UU Kutara Manawadharmasastra. Sumber gambar:malangtimes.com

Agus Sunyoto menjelaskan, “Dengan ditetapkannya Kitab Undang-Undang Angger Surya Ngalam yang secara esensial tidak banyak beda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawadharmasastra – mecuri, potong tangan; mencuri dengan membunuh dipenggal; berzina, dihukum bunuh; memfitnah, didera atau dibunuh; penyiksa, disiksa setimpal atau didenda, bahkan dibunuh jika menyebabkan orang mati – tidak terjadi resistensi masyarakat terhadap pelaksanaan hukum yang dijalankan oleh penguasa Demak Bintara. Bahkan, di tengah kemunduran kekuasaan Majapahit yang ditandai kurang tegaknya hukum di berbagai wilayah, terutama yang jauh dari ibu kota Majapahit dan dekat dengan Demak, penduduk lebih memilih mengikuti hukum Demak Bintara dalam memelihara ketertiban masyarakat.”[2]

Dengan kata lain, Agus Sunyoto ingin mengatakan bahwa hukum Kitab Undang-Undang Angger Surya Ngalam adalah meniru Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawadharmasastra. Yang menjadi menarik, sebagian orang menilai, bahwa Kesultanan Demak adalah negara yang menerapkan syariat Islam. Dan salah satu produk yang bisa memverifikasi pendapat itu, tidak lain adalah Undang-Undangnya.

Dalam hal ini, tentu dibutuhkan kajian fiqh oleh para ulama untuk memastikan asumsi di atas. Tapi bila kita asumsikan, Kitab Undang-Undang Hukum Kutara Manawadharmasastra ternyata memang bernuansa syariat Islam. Maka besar kemungkinan pada masa Majapahit norma-norma ajaran Islam sudah hidup, bahkan mendominasi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Jawa.  (AL)

Bersambung…

Sebelumnya:

Catatan kaki:


[1] Lihat, Agus Sunyoto, Atlas Walisongo; Buku Pertama yang Mengungkap Wali Songo Sebagai Fakta Sejarah, (Jakarta: Pustaka IIMaN, 2016), hal. 386-388

[2] Ibid

1 Comment

Leave a Reply to Zearth Cancel reply

Your email address will not be published.

*