Mozaik Peradaban Islam

Nurcholish Madjid (1): Pembaharu Pemikiran Islam (1)

in Tokoh

Last updated on July 6th, 2019 11:28 am

Menurut Cak Nur, pembaharuan pemikiran Islam bisa berefek friksi di kalangan umat Islam, tetapi hal itu lebih baik, jika umat mendambakan dinamisasi di masa depan.

Nurcholisdh Madjid atau akrab disapa Cak Nur. Foto: Annisa Saumi/alinea.id

Nurcholisdh Madjid – akrab disapa Cak Nur – adalah pengusung gerakan pembaharuan pemikiran – umat – Islam. Gerakannya melesut dan menggelinding semenjak awal Orde Baru, ketika usianya masih muda dan tengah memimpin PB HMI. Kemudian, gaung gerakannya meluas selama Orde Baru, bahkan hingga awal Reformasi. Kalau bukan satu-satunya, maka dia adalah pengusung gerakan pembaharuan pemikiran Islam paling utama dalam sejarah Indonesia.

Terlepas pro-kontra yang mengitarinya, sulit dimungkiri bahwa Prof. Dr. H. Nurcholish Madjid merupakan tokoh pembaharuan pemikiran – umat – Islam.[1] Predikat ini bukan menimbang gagasannya secara spesifik saja, melainkan juga diopinikan banyak kalangan, terutama oleh insan pers dan para pemikir Muslim dan non-Muslim, baik pasca Cak Nur wafat, terutama semenjak Cak Nur masih hidup dan gencar menyampaikan gagasan-gagasannya.

Predikat tokoh pembaharuan pemikiran Islam bukan semata-mata berdasarkan artikel-artikelnya yang dipublikasikan oleh pria kelahiran Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 tersebut pada akhir 1960-an dan awal 1970-an. Melainkan juga, berdasarkan paparan lisan dan tulisannya pada masa-masa kemudian di sepanjang hidupnya, baik pada 1980-an maupun pada 1990-an, bahkan hingga dia wafat di Jakarta pada 29 Agustus 2005.

Untuk menyebutkan beberapa diantaranya, setidaknya ada tiga artikel yang isinya berkaitan dan secara spesifik membicarakan pembaharuan pemikiran Islam, yang ditulis dan disampaikannya. Kesatu, artikel berjudul “Modernisasi ialah Rasionalisasi bukan Westernisasi” pada 1968.[2] Waktu itu, Cak Nur bukan hanya masih muda, karena baru berusia 29 tahun, tetapi juga tengah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode kesatu (1966-1969). Cak Nur sendiri menjadi kader HMI sejak 1963.[3]

Kedua, artikel “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”[4] pada 3 Januari 1970. Waktu itu, dia juga bukan hanya masih muda, karena baru berusia 31 tahun, melainkan juga sedang menjadi Ketua Umum PB HMI periode kedua (1969-1971). Dibanding artikel pertama, artikel keduanya ini tidak hanya secara spesifik menyerukan pembaharuan pemikiran Islam, tetapi juga kontroversial dan – karena itu – banyak menyita perhatian publik.

Ketiga, artikel “Menyegarkan Paham Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia” yang disajikan pada sebuah pertemuan bergengsi di pusat seni dan kebudayaan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, pada 30 Oktober 1972.[5] Saat itu, dia juga terbilang masih muda, karena baru berusia 33 tahun. Namun, jika dua artikel sebelumnya dia tulis ketika masih menjadi Ketua Umum PB HMI, maka artikel ini dia publikasikan setahun setelah dia tidak lagi menjadi Ketua Umum PB HMI.

Tiga artikel tadi signifikan untuk melihat perkembangan pemikiran Cak Nur ketika muda, terutama untuk melihat penanda awal dirinya selaku penggagas pembaharuan pemikiran Islam. Jika diperhatikan, bila artikel “Modernisasi ialah Rasionalisasi bukan Westernisasi” menuai apresiasi tinggi dari kaum Muslim modernis konservatif (pendukung modernisme namun mempertahankan segi-segi formal Islam, dan menebarkan ide-idenya dengan kekerasan),[6] maka artikel “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat” sebaliknya.

Dikatakan sebaliknya, karena dalam artikelnya itu Cak Nur bukan mengkritik gerakan pendahulunya, yaitu Islam modernis konservatif saja, tetapi juga menyerukan pembaharuan pemikiran Islam, kendati hal itu – katanya – harus mengorbankan integrasi umat. Menurutnya, pembaharuan pemikiran Islam bisa berefek friksi di kalangan umat Islam, tetapi hal itu lebih baik, jika umat mendambakan dinamisasi di masa depan.[7] Lagi pula – pada akhirnya – gerakan ini akan mencapai kestabilannya sendiri.

Selain menyerukan untuk melepaskan diri dari nilai-nilai tradisional, dalam gerakan pembaharuan ini dia pun menawarkan formula liberalisasi (gerakan melepaskan pemikiran dari nilai-nilai lama/tradisional dan menganut nilai-nilai baru/modern). Menurut Cak Nur, liberalisasi harus dilakukan terhadap ‘ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan Islam’ yang ada sekarang (era 1970-an sekaligus awal Orde Baru).[8] Intinya, orientasi ke masa lampau Islam yang berlebihan harus lekas dihempaskan dan diganti orientasi ke masa depan sesuai cita-cita Islam yang substantif dan ideal.

Artikelnya yang ketiga, “Menyegarkan Paham Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia” tak hanya telah mengakibatkan kegemparan, tetapi juga sudah melahirkan kobaran kontroversi gagasan-gagasan pembaharuan yang dicanangkannya. Setelah beroleh kritik keras atas artikel “Keharusan Pembaharuan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat”, dalam artikelnya kali ini Cak Nur cukup berhati-hati untuk tidak menggunakan istilah-istilah yang provokatif, meski tetap saja, gagasannya menuai kontroversi dan menjadi perbincangan publik karena menyerukan gerakan pembaharuan pemikiran Islam.

Dalam artikel “Menyegarkan Paham Keagamaan di Kalangan Umat Islam Indonesia”, dia menegaskan bahwa ide-ide adalah penting. Bukan hanya untuk dia sendiri, tetapi juga bagi akibat yang ditimbulkannya pada mereka yang memegang teguh ide-ide. Oleh karena itu, tegasnya, keadaan sekarang (tahun 1970-an) atau ketika kelumpuhan dalam pemikiran Islam terjadi sejak Indonesia merdeka bahkan semenjak zaman penjajahan, menuntut pembaharuan.[9]

Menurut Cak Nur, langkah ini, yakni gerakan pembaharuan pemikiran Islam, akan membuat pemikiran Islam kembali vital dan trengginas dalam menjawab tantangan zaman. Dan hal ini tidak bisa dilakukan oleh kelompok-kelompok pembaharu awal seperti Muhammadiyah dan Al-Irsyad serta Persis. Sebab, kelompok ini telah kehilangan semangat pembaharuannya bahkan terdampar dalam arus yang sama dengan tradisionalisme, meski awalnya kelompok ini berupaya melarikan diri dari tradisionalisme.[10]

Akibatnya, kemandekan intelektual yang amat menyedihkan kini (baca: awal Orde Baru) dialami seluruh umat. Ironisnya, kelompok-kelompok yang terlanjur dikenal sebagai tradisionalis dan anti-pembaharuan seperti NU, Al-Wasliyah, PUI dan lainnya, secara luas justru hadir dengan gagasan-gagasan pembaharuan yang pada awalnya mereka tolak. Namun, pada akhirnya, kelompok-kelompok tradisionalis ini pun pun gagal membawa gagasan-gagasan pembaharuan tersebut ke arah kegemilangan.[11]

Selain menyerukan keharusan memperbaharui pemikiran Islam, Cak Nur pun menyampaikan konsepsi (rancangan kerja dalam pemikiran) untuk mewujudkan pembaharuan. Antara lain, dia menerangkan hubungan pembaharuan pemikiran dengan integrasi umat, mengenalkan empat tahap pertumbuhan pemahaman kaum Muslim (naluri, panca indera, rasionalitas, dan wahyu), menggagas sekularisasi, menyerukan kebebasan intelektual, menggagas ide-ide kamajuan dan sikap terbuka, dan seterusnya.[12]

Cak Nur terlihat serius melakukan gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Sebab, dia tak hanya menyeru, tetapi juga menempuh berbagai gerakan intelektual untuk mewujudkannya, semenjak awal Orde Baru –  ketika usianya masih muda dan tengah memimpin PB HMI – hingga beberapa tahun pasca Reformasi. Jadi, kalau bukan satu-satunya, maka beliau adalah pengusung gerakan pembaharuan pemikiran Islam yang paling utama dalam sejarah Indonesia, paling tidak sampai saat ini. (MDK)

Bersambung ke:

Catatan Kaki:


[1] Lihat Greg Barton. 1999. Gagasan Islam Liberal di Indonesia; Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan Abdurrahman Wahid. Jakarta: Paramadina, Pustaka Antara, Yayasan Adikarya IKAPI & The Ford Foundation. Hlm 85-146.

[2] Lihat Nurcholish Madjid. 1987. Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan. Hlm 171-203.

[3] Lihat Dedy Djamaluddin Malik. “Figure: Mendiang Nurcholish Madjid” dalam https://www.google.com/amp/s/ddm9.wordpress.com/2013/07/04/figure-nurcholish-madjid/amp/. Diakses 2 Juli 2019.

[4] Op.Cit., Nurcholish Madjid…, hlm 204-220.

[5] Ibid., hlm 239-256.

[6] Lihat Yusdani. “Pemikiran dan Gerakan Muslim Progresif” dalam Jurnal eL-Tarbawi Volume VIII, Nomor 2, 2015. Hlm 151.

[7] Op.Cit., Greg Barton…, hlm 105.

[8] Op.Cit., Nurcholish Madjid…, hlm 206.

[9] Op.Cit., Greg Barton…, hlm 135.

[10] Op.Cit., Nurcholish Madjid…, hlm 212. Lihat juga Ahmad Gaus A.F. “How Liberal Can You Go?” dalam https://media.isnet.org/kmi/islam/gapai/TanggapanSegar5.html. Diakses 2 Juli 2019.

[11] Ibid., Nurcholish Madjid.

[12] Op.Cit., Greg Barton…, hlm 85-146.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*