Mozaik Peradaban Islam

Pakistan (15): Sejarah dan Dinamika Kenegaraan (2)

in Negara Islam

Last updated on January 10th, 2019 01:36 pm

Dalam mendefinisikan konsep negara Islam, cendekiawan tradisionalis dan modernis Pakistan kerap berseteru. Dalam hal syariat misalnya, perdebatan tentang penggunaan alat kontrasepsi saja dapat berlangsung panjang.  

Rakyat Pakistan. Photo: EPA

Sejak negara Pakistan berdiri, umat Islam di negara baru ini mencoba menerapkan konsep Islam. Namun, persoalan ini rupanya menjadi bahan polemik berkepanjangan di kalangan tokoh-tokoh Islam, baik yang berlatar belakang pendidikan Barat (modern) maupun yang berlatar belakang pendidikan Islam. Akhirnya dengan berpedoman pada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga Muslim tahun 1940, Majelis Nasional memutuskan bahwa negara Islam Pakistan harus sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.

Kendati telah menemukan acuan yang kokoh dan terpercaya, akan tetapi alih-alih terang-benderang seluruhnya, keputusan untuk menyesuaikan tata pengelolaan negara dengan Al-Qur’an dan Hadits justru menantang para elit politik dan cendekiawan Pakistan untuk mengerahkan seluruh kemampuan intelektualnya. Sebab, selain muncul permasalahan baru, tidak sedikit tantangan kontemporer negara ini belum dijelaskan secara rinci pada Al-Qur’an dan Hadits, artinya hal ini menuntut penafsiran yang tepat.

Selain itu, kemudian diputuskan pula maksud dan tujuan Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga Muslim tahun 1940 tersebut yang diantaranya memuat prinsip-prinsip demokrasi, hak-hak kebebasan, persamaan, toleransi, dan keadilan sosial sesuai ajaran Islam dalam Al-Qur’an dan Hadits.[1] Sistem pemerintahan yang dirumuskan oleh Liga Muslim tahun 1940 tersebut disahkan menjadi Konstitusi Pakistan pada 1956.

Dalam Konstitusi tersebut dinyatakan bahwa negara ini bernama Republik Islam Pakistan. Namun, negara sendiri mengalami kesulitan dalam mendefinisikan keislamannya. Akhirnya pada 1962, Konstitusi tersebut ditinjau lagi dan diamandemen. Hasil amandemennya antara lain menghilangkan kata Islam seraya – sebagai imbangannya – membentuk dua lembaga: Dewan Penasehat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam.

Tujuan pembentukan Lembaga Penelitian Islam adalah memberikan definisi terhadap hal-hal yang pokok dalam Islam dengan cara yang rasional dan liberal, sehingga dapat melahirkan watak yang dinamis dalam hubungannya dengan kemajuan intelektual dan ilmiah yang terdapat di dunia modern.[2]

Selanjutnya tatkala sampai pada tema hukum Islam, kesulitan lainnya kembali dihadapi oleh Dewan Penasehat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam. Menurut kaum muslim modernis, hukum Islam dapat diterapkan manakala dimodernisasi selaras dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. Di pihak lain, kaum tradisional menuntut fiqih yang dihasilkan para mujtahid melalui proses deduksi dan derivasi dari Al-Qur’an dan Hadits harus diberlakukan tanpa kecuali.

Munculnya kontroversi tentang riba dan bunga bank, pendayagunaan zakat, program keluarga berencana, hukum kekeluargaan Islam, dan persoalan-persoalan parsial lainnya merupakan sebuah cerminan betapa sulitnya kaum muslim Pakistan mendefinisikan Syariat Islam untuk konteks negara mereka.[3]

Dalam konteks polemik perihal program keluarga berencana, cendekiawan muslim modernis Pakistan mendukung gagasan kontrol penduduk untuk negara ini yang memiliki populasi dan angka kelahiran yang tinggi. Lembaga Riset Islam yang didirikan oleh Zia-Ul-Haq pun menerjemahkan fatwa Mahmud Syaltut, syekh Al-Azhar yang mendukung program tersebut.

Namun, di pihak lain, cendekiawan muslim tradisionalis menegaskan bahwa Islam tidak mendukung gagasan kontrol jumlah penduduk. Menurut kalangan ini, penggunaan alat-alat kontrasepsi sebagai aktualisasi program keluarga berencana akan mengarah pada indiskriminasi hubungan seksual. Dalam sebuah Konferensi Ulama, bahkan mereka menyatakan bahwa sikap cendekiawan muslim modernis Pakistan itu seperti Firaun dan kaum Pagan.

Maksudnya, apabila Firaun telah membunuh anak laki-laki Bani Israil dan orang-orang Pagan telah membunuh anak-anak perempuan, maka pemerintah Pakistan lebih buruk lagi. Sebab, melalui program keluarga berencana, pihak yang terakhir disebutkan bukan hanya hendak membunuh anak laki-laki, tetapi juga anak-anak perempuan.[4]

Singkat kata dalam perdebatan yang seru dan ‘bergizi’ tersebut, cendekiawan muslim modernis Pakistan tampak sulit memutuskan hal-hal yang terkait dengan masa lampau dalam menerima nilai-nilai modern. Adapun cendekiawan muslim tradisionalis, juga tampak menemui kesulitan dalam membebaskan diri secara total dari masa kini dan mencari perlindungan yang aman di masa lampau.

Kendati dapat menyelesaikan berbagai persoalan dengan berbagai tingkat kepuasannya masing-masing, akan tetapi tidak sedikit muncul friksi di antara mereka. Umpamanya, para cendekiawan muslim modernis menuduh para cendekiawan muslim tradisionalis menyembah sejarah alih-alih menyembah Allah SWT. Sebab, mereka cenderung menghidupkan masa lampau.

Sebaliknya, para cendekiawaan muslim tradisionalis menuduh para cendekiawan muslim modernis memiliki keyakinan buruk. Sebab, memandang definisi mekanis Syariat Islam dalam term-term Barat modern sebagai yang terbaik dan menolak keberatan terhadap otoritas masa silam yang tidak dapat diganggu gugat.

Akibatnya – dalam kadar tertentu – terjadilah kekacauan dalam mendefinisikan Islam yang menyertai pengalaman kenegaraan Pakistan. Sebagai bentuk kompromi antara cendekiawan muslim modernis dengan para cendekiawan muslim tradisionalis, maka hasilnya pada dasarnya – boleh jadi – kurang memuaskan bagi kedua belah pihak. (MDK)

Bersambung ke:

Pakistan (16): Sejarah dan Dinamika Kenegaraan (3)

Sebelumnya:                 

Pakistan (14): Sejarah dan Dinamika Kenegaraan (1)

                                 

Catatan Kaki:

[1]     Dewan Redaksi. 1997. Ensiklopedi Islam Jilid IV. Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve. Hlm 72.

[2]     John L. Esposito. 1986. Identitas Islam Pada Perubahan Politik. Jakarta: Bulan Bintang. Hlm 224.

[3]     Taufik Adnan Amal. “Pelajaran Berharga dari Pakistan” dalam http://Islamlib.com/ide/artikel/pelajaran-berharga-dari-pakistan. Diakses di Cianjur, 29 Desember 2018.

[4]     Ibid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*